NESABAMEDIA.COM – Setelah sebelumnya sang kompetitor Grab merumahkan sekitar 360 karyawannya, menyusul selanjutnya adalah Gojek yang juga diberitakan telah melakukan PHK terhadap 430 karyawan mereka. Ratusan karyawan yang dirumahkan tersebut merupakan imbas dari penutupan sejumlah layanan Gojek seperti Go Life dan Go Festival.Â
Pihak perusahaan menjelaskan jika keseluruhan karyawan yang mengalami PHK itu sebanyak 9 persen dari total karyawan Gojek yang jumlahnya mencapai 4.000 orang. Keputusan untuk melakukan PHK itu disebutkan sebagai bagian dari evaluasi struktural perusahaan. Lebih lanjut pihaknya juga menyebut jika keputusan PHK ini adalah satu-satunya yang dilakukan Gojek di tengah kondisi wabah pandemi Covid19.
Disebutkan juga ada dua keputusan yang diambil oleh pihak Gojek yakni pertama adalah penutupan layanan non-inti (Go Life dan Go Fest) yang cukup keras dihantam oleh wabah pandemi. Kedua adalah keputusan untuk merampingkan struktur perusahaan secara menyeluruh agar kinerja perusahaan bisa lebih optimal kedepannya.
Sebenarnya jika dibilang langkah efisiensi memang kurang tepat, sebab beberapa waktu lalu Gojek telah mendapatkan suntikan dana puluhan triliun dari perusahaan Cina, Paypal dan Facebook. Nesabamedia menganalisa, keputusan yang diambil pihak Gojek merupakan langkah untuk mengoptimalkan layanan mereka yang saat ini sedang difokuskan oleh perusahaan yakni pembayaran digital Gopay.
Gojek Berikan Hak Karyawan
Meski demikian, pihak Gojek mengaku juga telah menuntaskan tanggung jawab kepada para karyawan yang terdampak PHK tersebut. Adapun beberapa hak karyawan yang dipenuhi oleh pihak Gojek antara lain :
Pemberian Pesangon
Pihak Gojek memberikan uang pesangon kepada 430 karyawan yang terkena PHK massal. Mereka mendapatkan 4 pekan gaji penuh ditambah dengan 4 pekan gaji tambahan untuk setiap tahun lama para karyawan telah bekerja di perusahaan.
Gaji Selama Masa Pemberitahuan
Selama masa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, pihak Gojek mempersilahkan para karyawan untuk tidak bekerja di perusahaan. Hal itu dilakukan agar para karyawan bisa mencari pekerjaan baru terlebih dahulu. Namun jika mereka tetap ingin bekerja dengan jangka waktu masa pemberitahuan, pihak perusahaan tetap akan menghitung gaji mereka secara penuh.
Equity Arrangement
Nantinya karyawan yang sebelumnya memiliki saham di perusahaan, bakal dihapus. Sehingga mereka yang telah meninggalkan perusahaan bisa memiliki saham mereka di usaha lain yang mereka bangun.
Hak Cuti Tahunan Dan Tunjangan Lainnya
Selain penghitungan gaji pokok dan tambahan, pihak Gojek juga akan membayarkan hak karyawan untuk cuti tahunan dan juga cuti melahirkan yang belum diambil.
Asuransi Kesehatan
Memahami kondisi yang sedang terpuruk saat ini, pihak Gojek juga ingin memastikan para karyawan yang telah mengalami PHK, bisa terpenuhi layanan kesehatannya. Skema asuransi yang selama ini dimiliki karyawan dan keluarganya, akan diperpanjang hingga akhir tahun 2020.
Fasilitas Perlengkapan
Para karyawan yang sebelumnya mendapatkan tunjangan fasilitas dari perusahaan seperti laptop atau gadget lainnya, bisa memiliki secara penuh fasilitas tersebut. Hal ini dilakukan perusahaan agar mereka bisa menggunakannya untuk membantu mencari pekerjaan baru.
Program Bantuan Karyawan
Pihak perusahaan juga memahami dengan baik kondisi psikis dan juga emosional yang dialami oleh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Oleh karenanya perusahaan akan memperpanjang masa pemberian bantuan khusus untuk para karyawan yang meliputi bantuan dalam hal layanan kesehatan mental, konsultasi hingga finansial selama kurun waktu tiga bulan mendatang.
Outplacement
Di tengah kondisi seperti ini pihak Gojek juga memahami bagaimana kesulitan yang akan dihadapi para karyawan yang terkena PHK saat mencari pekerjaan baru. Perusahaan pun menyediakan program outplacement yang bisa dipergunakan untuk membantu para karyawan yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain.
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: