Cybercrime mulai dilakukan pada tahun 1988. Awalnya CyberCrime dilakukan dengan penyerangan yang menciptakan sebuah virus yang bisa mematikan sistem komputer yang terhubung dengan internet. Tindakan ini adalah tindakan kriminal yang bisa menyebabkan terjadinya kerusakan data pada sistem komputer yang terserang virus.
CyberCrime bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Semakin berkembangnya teknologi internet dan teknologi lainnya, cybercrime menjadi masalah yang sudah lama meresahkan masyarakat. CyberCrime bisa dilakukan dengan tujuan apapun, bahkan dengan tujuan iseng sekalipun. CyberCrime sangat patut untuk diwaspadai karena cybercrime menyasar data atau informasi kita di dunia maya. Lebih jelas mengenai pengertian CyberCrime bisa anda simak dibawah ini.
Pengertian CyberCrime
CyberCrime lebih dikenal dengan nama kejahatan dunia maya. CyberCrime merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. CyberCrime adalah kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya melalui komputer atau internet. CyberCrime termasuk dalam kategori tindakan kejahatan kriminal. CyberCrime telah banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
CyberCrime bisa dilakukan oleh orang yang menguasai bidang teknologi. CyberCrime bisa dilakukan dimana saja sesuai dengan keinginan pelaku. Pelaku cybercrime bisa disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang sistem komputer untuk melancarkan usahanya untuk melakukan kejahatan dalam dunia maya. Hacker bisa saja mencuri data pribadi anda, dan melakukan pembobolan kredit. Banyak jenis kejahatan CyberCrime yang bisa dilakukan oleh sang Hacker.
Jenis-jenis Cybercrime
Banyak jenis-jenis Cybercrime yang harus anda ketahui untuk menjaga keamanan data dan sistem komputer anda. Berikut adalah jenis-jenis CyberCrime yang harus anda ketahui:
1. Masuk ke akun orang lain dengan sengaja (Unauthorization Access)
Masuk ke akun orang lain dengan sengaja bisa dikategorikan dalam kejahatan cybercrime. Kejahatan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara dan berbagai macam akun, bahkan akun komputer pribadi. Ketika seseorang bisa masuk ke akun orang lain, akan banyak resiko yang bisa terjadi, antara lain:
- Seseorang tersebut bisa mencuri data dalam akun atau komputer anda.
- Seseorang tersebut bisa menghapus data dan informasi yang ada dalam akun atau komputer anda
- Seseorang bisa menggunakan akun anda untuk kejahatan, seperti melakukan penipuan terhadap orang lain dengan mengatasnamakan nama anda.
2. Menyebarkan konten-konten ilegal (illegal Content)
Dengan berkembangnya teknologi yang super cepat, semua orang bisa mengakses segala hal hanya dengan menggunakan internet. Penyebaran konten ilegal termasuk dalam jenis cybercrime karena hal ini sangat mengganggu pengguna internet lainnya. Konten ilegal yang disebarkan bisa berupa pornografi, atau berita hoax yang sangat mengganggu keresahan masyarakat.
3. Carding
Carding adalah penggunaan kartu kredit milik orang lain, umumnya milik orang lain di luar negeri untuk digunakan bertransaksi hal yang lain. Carding sangat dilarang oleh dunia internasional karena dapat menyebabkan kerugian pada sasaran carding. Saat ini, indonesia juga melarang adanya carding. Semua transaksi yang dilakukan dengan melibatkan luar negeri akan diseleksi dengan ketat sesuai aturan yang ada.
4. CyberSquatting
Cybersquatting adalah tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara menjual domain suatu perusahaan ke perusahaan itu sendiri dengan harga yang sangat mahal. Hal ini dikategorikan menjadi cybercrime karena merugikan pihak perusahaan.
5. Cyber Typosquatting
Cyber Typosquatting adalah tindakan meniru website orang lain atau perusahaan lain dengan menyebarkan berita atau info penipuan. Hal ini dikategorikan sebagai cybercrime karena dapat merugikan orang lain dan perusahaan. Membuat informasi palsu dan menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat umum.
6. Hacking
Hacking adalah tindakan cybercrime yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa diantaranya adalah menduplikasi sebuah web untuk penipuan, melakukan DDOS, dan masih banyak yang lainnya.
7. Cyber Espionage
Cyber Espionage merupakan tindakan kejahatan kriminal dalam dunia teknologi. Cyber Espionage digunakan untuk memantau sesuatu dengan cara masuk ke dalam jaringan seseorang tanpa izin. Hal ini bisa menimbulkan banyak resiko. Data dan informasi dalam jaringan bisa saja dicuri dan disebarkan ke umum, padahal data dan informasi tersebut adalah hal yang sangat rahasia.
Contoh-contoh Kasus Cybercrime
Contoh Kasus Cybercrime yang banyak beredar di lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Pemalsuan identitas untuk menipu orang lain
Banyak terjadi di masyarakat umum, kejadian ini sangat mudah dilakukan. Salah satu contohnya tiba-tiba menelepon target (orang yang dituju) dan mengaku sebagai saudara atau temannya dan meminta pinjaman uang dan harus melakukan transfer saat itu juga. Banyak alasan yang digunakan pelaku untuk bisa menipu target.
2. Pembajakan website perusahaan atau instansi
Kejadian ini banyak terjadi dengan sms undian berhadiah. Biasanya info undian berhadiah akan mengarahkan ke sebuah website yang mirip dengan website asli sebuah instansi. Ketika masyarakat awam yang mendapat info ini, mungkin orang tersebut akan menjadi sasaran pelaku untuk melancarkan tindakannya.
3. DDOS
DDOS bisa dilakukan oleh semua orang yang paham mengenai security. DDOS ditujukan untuk sebuah website suatu instansi/ perusahaan/ perseorangan. DDOS adalah tindakan yang ditujukan untuk melumpuhkan target (sistem atau website). Dengan begitu sistem atau website akan terganggu performanya, dan akhirnya tidak bisa diakses.
DDOS adalah tindakan yang sangat berbahaya karena bisa merusak data dan informasi yang terdapat dalam server atau website tersebut. Data bisa saja tidak dapat diakses. Oleh karena itu, DDOS merupakan salah satu kasus cybercrime yang sangat berbahaya.
4. Sniffing
Sniffing adalah tindakan mencuri password dan username orang lain dengan cara sengaja atau tidak sengaja. Sniffing bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ketika pelaku telah mendapatkan informasi mengenai username dan password target. Pelaku akan mudah untuk masuk ke akun target untuk melancarkan aksinya. Pelaku bisa saja menggunakan akun target untuk menipu orang lain mengatasnamakan target dan bisa saja menghapus data yang ada dalam akun target.
Itulah pembahasan mengenai pengertian cybercrime beserta jenis dan contoh kasusnya. Cybercrime merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan orang lain. Untuk menghindari cybercrime, anda harus hati-hati ketika menggunakan jaringan internet umum. Jangan berikan data atau informasi pribadi ke sembarangan orang. Dan selalu mengganti password secara berkala untuk menghindari cybercrime. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda dan anda selalu menjaga informasi dan data anda pada tempat yang tepat.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: