Pengertian Pajak
Pajak adalah biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat Indonesia kepada Negara. Dengan adanya pajak, dapat digunakan dalam pembiayaan Negara dan pembangunan infrastruktur lainnya.
Sehingga dengan adanya pajak dapat digunakan sebagai salah satu dana untuk pembangunan umum di masing-masing Negara. Pajak telah diatur dalam perundang-undangan dan bersifat paksaan sesuai dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 2.
[ez-toc]
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Selain pengertian pajak secara umum, kita juga perlu mengetahui pengertian pajak sesuai pendapat para ahli. Dimana dengan adanya pengertian pajak menurut para ahli ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan kita terkait pajak. Berikut merupakan pengertian pajak menurut beberapa ahli:
1. Pengertian Pajak menurut Leroy Beaulieu
Menurut Leroy Beaulieu yang merupakan seorang ekonom Perancis menjelaskan bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk mentutup belanja pemerintah.
2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH yang merupakan salah satu pakar parpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani
Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani yang merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai guru besar Hukum Pajak di Universitas Amsterdam menjelaskan bahwa pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Pengertian Pajak menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Hrace R. Brock
Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Hrace R. Brock, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang diterapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
5. Pengertian Pajak menurut N.J Feldmann
Menurut N.J Feldmann, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguaasa (menurut norma-norma yang diterapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menuntut pengeluaran-pengeluaran secara umum.
Manfaat Pajak
Pajak memiliki manfaat yang tidak hanya untuk negar. Melainkan masyarakat juga akan mendapatkan manfaat dari adanya pajak Negara. Sehingga manfaat pajak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu untuk Negara dan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti berikut ini:
1. Manfaat pajak untuk Negara
- Dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara, seperti proyek produktif barang-barang ekspor
- Digunakan untuk membiayai bidang pertahanan Negara, perang dan dapat diberikan untuk anak yatim piatu
- Untuk bidang pertahanan dan keamanan Negara seperti pembiayaan pembangunan, persiapan persenjataan, alat tempur, dan lain-lain
- Digunakan untuk pembiayaan pengeluaran reproduktif seperti pengairan dan pertanian. Dimana pengeluaran reproduktif dimaksudkan pada pengeluaran yang memberikan keuntungan bagi masyarakat.
2. Manfaat Pajak untuk kesejahteraan Masyarakat
- Pajak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran umum seperti jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lainnya
- Pajak digunakan untuk mensubsidi pangan dan BBM, sehingga secara tidak langsung masyarakat akan merasakan manfaatnya
- Pajak juga bisa digunakan untuk melakukan pengembangan transportasi massa, dan lainnya
- Pajak juga digunakan untuk menunjang usaha-usaha mikro, kecil bahkan menengah sehingga dapat membantu perkembangan perekonomian.
Ciri-Ciri Pajak
Pajak memiliki ciri-ciri sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana pajak yang benar. Berikut merupakan ciri-ciri pajak:
- Iuran yang dibayarkan oleh rakyat ke Negara
- Pajak dipungut berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pada undang-undang
- Tidak ada imbalan secara langsung kepada masyarakat
- Pembayaran pajak dapat dipaksakan atau dilakukan bertahap
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu dengan melihat golongannya, sifatnya dan lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut. Berikut merupakan penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang terdapat di Indonesia:
1. Pajak menurut golongannya
Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis yaitu langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak penghasilan. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan ke pihak lain, contohnya pajak pertambahan nilai (PPN).
2. Pajak menurut sifatnya
Pajak menurut sifatnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu subjektif dan objektif. Dimana pajak subjetif adalah pajak yang didasarkan pada subjeknya, dan tetap harus memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, dan tanpa harus memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
3. Pajak menurut lembaga yang melakukan pemungutan
Pajak ini dibedakan menjadi 4 jenis sesuai dengan tingkat lembaganya seperti berikut:
- Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pembiayaan keperluan negara.
- Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai keperluan daerah.
Contoh Pajak
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga pajak jenis ini tidak boleh dilimpahkan ke pihak lainnya dan harus ditanggung wajib pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dibebankan karena beredarnya produk dari produsen ke konsumen. Pajak ini merupakan pajak konsumsi yang biasa disebut dengan TAX.
3. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 1994.
Nah, anda telah memahami beberapa pengertian pajak secara umum dan menurut beberapa ahli. Selain itu anda juga dapat memperoleh wawasan baru mengenai manfaat pajak, ciri-ciri pajak, jenis pajak dan contoh pajak. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda dalam menambah informasi dan wawasan baru mengenai Pajak.
NEXT POSTS:
-
- Soal Tema 4 Kelas 2 SD Subtema 3 Kurikulum 2013
- 6 Faktor Pendorong Interaksi Sosial Yang Harus Dipahami
- 10 Contoh Hewan Ovovivipar dan Penjelasannya
- 7 Prinsip Ekonomi dan Motif Ekonomi Beserta Contohnya
- 2 Komponen Ekosistem dan Interaksi Antar Komponennya
- 10 Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia & Manfaatnya
- 20 Jenis Kucing Populer Beserta Harganya, Lucu-Lucu Loh!
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: