Pengertian Pancasila
Secara etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana), yang terdiri dari kata “Panca” dan kata “Sila”. “Panca” artinya lima dan “Sila” artinya sendi, dasar. Jadi, jika disatukan arti Pancasila adalah Lima Dasar.
Secara umum, Pengertian Pancasila adalah sebuah ideologi dan dasar negara Indonesia yang dijadikan sebuah landasan dari setiap keputusan bangsa dan juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan arti lain, Pancasila merupakan dasar atau landasan untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mana semua komponen di wilayah Indonesia yang paling diutamakan.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilambangkan dengan gambar burung Garuda. Yang mana didalamnya memiliki gambar bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, padi dan kapas. Setiap gambar tersebut mencerminkan setiap arti dari 5 sila Pancasila. Maka sebutan untu lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Adapun bunyi dari 5 sila Pancasila, adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
[ez-toc]
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Selain penjelasan diatas mengenai pengertian pancasila, ada juga beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian pancasila. Agar Anda lebih memahami apa itu Pancasila, maka saya dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini beberapa pendapat ahli mengenai pancasila, yaitu :
1. Ir. Soekarno
Bung Karno mengatakan bahwa Pancasila merupakan isi dari jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun-temurun dan terpendam oleh kebudayaan barat yang kemungkinan lamanya sudah berabad-abad. Oleh karena itu, pengertian Pancasila tidak hanya sebagai falsafah negara, tapi sudah memiliki arti yang lebih luas, yaitu Pancasila sebagai falsafah bagi bangsa – bangsa Indonesia.
2. Notonegoro
Seorang Notonegoro mengatakan bahwa pengertian Pancasila merupakan sebuah dasar ideologi dan falsafah negara yang menjadi harapan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk dasar pemersatu bangsa, sebagai lambang persatuan dan kesatuan, serta juga sebagai untuk pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3. Muhammad Yamin
Bapak Muhammad Yamin juga mengemukakan bahwa Pancasila berasal dari kata “Panca” yang artinya lima dan “Sila” yang artinya sendi, tiang, dasar atau peraturan berperilaku yang baik dan penting. Maka dari itu, Pancasila adalah lima dasar yang memiliki isi suatu pedoman atau aturan mengenai perilaku yang baik dan penting.
Sejarah Pancasila
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Beliau di dalam pidato pembukaannya mengajukan beberapa pertanyaan untuk para anggota sidang, salah satu pertanyaannya adalah “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?”
Di dalam usaha untuk merumuskan dasar negara yang resmi yaitu Pancasila, ada banyak usulan-usulan dari pribadi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu:
Lima Dasar
Lima Dasar dikemukakan oleh Bapak Muhammad Yamin di dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau merumuskan lima dasar yang berisi : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Beliau mengatakan bahwa kelima sila yang beliau rumuskan tersebut didasarkan pada sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang memang sudah lama berkembang di negara Indonesia. Dan ketika itu Mohammad Hatta meragukan pidato Muhammad Yamin tersebut.
Panca Sila
Panca Sila dikemukakan oleh Bapak Ir. Soekarno di dalam pidato spontannya pada tanggal 1 Juni 1945 yang hingga saat ini disebut dengan “Lahirnya Pancasila“. Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan merupakan beberapa dasar yang dikemukakan oleh Bapak Soekarno.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni Soekarno sendiri yang mengucapkan nama Pancasila di dalam pidatonya, berikut ini perkataan beliau :
Kemudian, sebelum sidang pertama selesai, dibentuklah suatu Panitia Kecil untuk:
- Merumuskan kembali dasar Negara yaitu Pancasila yang didasarkan dari pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
- Membuat dokumen tersebut menjadi teks untuk mendeklarasikan atau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, Panitia Kecil tersebut dipilih sebanyak 9 orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Lalu, tanggal 22 Juni 1945 rencana panitia sembilan tersebut disetujui dan dinamai dengan Piagam Jakarta.
Kemudian, setelah penetapan dasar negara secara resmi adalah Rumusan Pancasila, maka ada beberapa dokumen yang ditetapkan, yaitu:
1. Rumusan Pertama:
Rumusan pertama pada tanggal 22 Juni 1945 adalah Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
2. Rumusan Kedua:
Rumusan yang kedua pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
3. Rumusan Ketiga:
Rumusan yang ketiga pada tanggal 27 Desember 1949 yaitu Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
4. Rumusan Keempat:
Rumusan yang keempat pada tanggal 15 Agustus 1959 yaitu Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara
5. Rumusan Kelima:
Rumusan yang kelima pada tanggal 5 Juli 1959 yaitu suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk pada Dekret Presiden)
Fungsi Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara Indonesia. Dan pastinya Pancasila mempunya beberapa fungsi yang sesuai dengan pengertian Pancasila sebelumnya. Berikut ini beberapa fungsi Pancasila, yaitu :
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan atau pelaksanaan negara dan kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus selalu dilandaskan di dalam pengaturan pemerintahan Negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Semua negara di dunia pasti memiliki jiwanya masing – masing. Di negara Indonesia, Pancasila menjadi sebagai jiwa Bangsa, oleh karena itu masyarakat Indonesia menerapkan atau mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam setiap kehidupan bermasyarakatnya.
3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan juga memiliki fungsi sebagai petunjuk cara bertingkah laku di dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang ada di Indonesia baik cita – cita moral bangsa dan budaya harus berasal dari Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak akan terpisahkan.
4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan bangsa – bangsa dari negara lainnya, yang menjadi pembedanya yaitu keunikan kepribadian yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Keunikan tersebut berupa tingkah laku dan sikap mental masyarakat Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila.
5. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sudah menjadi sumber hukum di Indonesia. Maka dari itu, semua hukum yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan isi Pancasila yang sudah menjadi dasar negara Indonesia.
6. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sebuah hasil dari perjuangan dan perjanjian bersama antara rakyat dengan para pendiri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia harus ikut mendukung, membela, dan memperjuangkan seluruh nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh Pancasila.
7. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Kemudian, di dalam Pancasila juga memiliki nilai-nilai kepribadian yang dipercayai oleh masyarakat yaitu nilai kepribadian yang paling benar, adil, bijaksana, dan mempersatukan rakyat Indonesia. Maka dari itu, Pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
8. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia juga merupakan fungsi yang dimiliki oleh Pancasila. Yaitu untuk menciptakan atau membangun masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah Indonesia. Cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia tersebut sudah tercantum dan tertulis dengan jelas didalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang Pancasila.
Tujuan Pancasila
Tujuan Pancasila sebenarnya sudah disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan arti lain, Pancasila merupakan sebuah landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.
Pancasila juga bisa dikatakan sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Di dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978 juga sudah jelas disebutkan tentang tujuan dari Pancasila.
Adapun tujuan Pancasila secara umumnya, adalah :
- Menjadikan bangsa Indonesia yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadikan bangsa Indonesia yang adil secara sosial dan ekonomi.
- Menjadikan bangsa Indonesia yang dapat menghargai HAM (Hak Asasi Manusia).
- Menjadikan bangsa Indonesia yang demokratis.
- Menjadikan bangsa Indonesia yang mencintai tanah air dan nasionalis.
Demikian pembahasan kita kali ini mengenai tentang pengertian pancasila, beserta sejarah, fungsi, dan juga tujuan pancasila. Semoga Anda dapat lebih memahami dan mengerti dengan baik apa itu pancasila, serta sejarahnya, fungsi, dan tujuannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: