Pengertian Bela NegaraÂ
Bela negara merupakan sebuah konsep yang telah disusun oleh negara melalui perundang-undangan dan petinggi negara. Dimana konsep ini mengatur tentang sikap partiotisme seseorang terhadap negara.
Bela Negara sangat identik dengan kemiliteran, sehingga Bela Negara sering didengar dikalangan militer. Kehidupan militer yang diwajibkan harus selalu siap siaga untuk menghadapi berbagai serangan tidak terduga dari pihak manapun untuk melindungi negaranya.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Bela Negara merupakan hal yang penting dan harus ada dalam suatu Negara. Hal ini bukan semata-mata untuk melindungi diri sendiri saja, melainkan demi melindungi Negara dari berbagai ancaman dan serangan yang bisa terjadi tiba-tiba.
[ez-toc]
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli
Selain pengertian Bela Negara secara umum, kita juga perlu mengetahui pengertian Bela Negara sesuai pendapat para ahli. Dimana dengan adanya pengertian Bela Negara menurut para ahli ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan kita terkait Bela Negara. Berikut merupakan pengertian Bela Negara menurut beberapa ahli:
Pengertian Bela Negara Menurut Sunarso
Menurut Sunarso, Bela Negara merupakan suatu upaya untuk membela kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, persatuan dan kesatuan, keutuhan wilayah dan yuridiksi, serta nilai-nilai dasar Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Bela Negara Menurut Purnomo Yusgiantoro
Purnomo Yusgiantoro menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan perilaku dari warga negara yang berhubungan dengan kecintaan pada Negara yang diwujudkan dengan melakukan hal-hal yang bisa menjaga keutuhan dan kelangsungan bangsa dari ancaman dan resiko yang bisa terjadi. Dimana, perilaku Bela Negara ini bukan hanya perilaku yang dilakukan sekali, melainkan berulang kali.
Pengertian Bela Negara Menurut Chaidir Basrie
Menurut Chaidir Basrie menerangkan bahwa Bela Negara adalah kesatuan dari sikap, tekad dan tindakan warga negara yang memiliki sifat teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut. Dimana sifat ini berlandasakan kecintaan warga negara pada tanah air, serta kesadaran dalam berbangsa dan bernegara yang juga memiliki keyakinan dan kesaktian dari Pancasila.
Pengertian Bela Negara Menurut Sutarman
Menurut Sutarman, Bela Negara merupakan usaha untuk membela Negara dengan 2 jalan yang tersedia yaitu cara fisik dan non-fisik. Dimana cara fisik ini dilakukan dengan hal-hal yang berhubungan dengan senjata, ikut berperang dan sebagainya. Sedangkan cara non-fisik dilakukan dengan mengabdi sesuai dengan profesi masing-masing sebagai warga Negara.
Tujuan Bela Negara
Bela Negara tentu akan memiliki berbagai macam tujuan. Berikut ini merupakan beberapa tujuan Bela Negara yang wajib anda ketahui:
1. Untuk mempertahankan keberlangsungan hidup negara dan bangsa
Dengan adanya Bela Negara, kita bisa menjaga dan mempertahankan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini bisa menjadi kekuatan suatu negara dalam menghadapi berbagai permasalahan dan ancaman yang bisa terjadi kapan saja.
2. Melestarikan budaya
Bela Negara yang dilakukan bisa meningkatkan rasa cinta kita terhadap budaya Negara yang sudah dilestarikan. Dengan adanya budaya ini suatu Negara bisa memiliki suatu ciri khas yang biasanya tidak dimiliki oleh Negara yang lain.
3. Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Dengan adanya Bela Negara, nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dan UUD 1945 bisa dijalankan dengan baik, sehingga hal ini suatu hal yang baik agar Negara bisa maju dan menjadi Negara yang lebih baik. Tidak hanya itu saja, melainkan bisa mendidik masyarakat agar memiliki sikap yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dan UUD 1945.
4. Untuk bisa melakukan hal yang terbaik untuk Negara
Bela Negara merupakan sikap yang didedikasikan untuk negara, sehingga kita bisa melakukan berbagai sikap positif dan bertanggung jawab atas hal-hal yang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara. Adanya hal-hal ini bisa menjadi hal yang terbaik bagi Negara.
5. Menjaga identitas dan integritas Negara
Dengan adanya Bela Negara, identitas dan integritas Negara bisa dijaga dan setiap warga negaranya juga akan melakukan hal yang sama untuk kebaikan Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Bela Negara di Indonesia juga diatur dalam beberapa dasar hukum negara. Untuk itu, kita sebagai warga Negara Indonesia juga perlu mengetahui apa saja dasar hukum Bela Negara di Indonesia. Nah, berikut merupakan beberapa dasar hukum Bela Negara yang perlu anda ketahui:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Contoh Bela Negara
Berikut merupakan beberapa contoh Bela Negara yang terdapat di Indonesia:
1. Menaati hukum yang berlaku dan displin tertib dengan aturan
Sikap bela negara juga bisa diaplikasikan dengan selalu menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Misalkan ketika kita telah melanggar lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dan harus menghadiri persidangan.
2. Membayar pajak negara tepat waktu
Bela Negara bisa ditunjukkan dengan hal-hal sederhana seperti membayar pajak negara dengan tepat waktu, karena hal ini bisa membuat diri kita menjadi disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Nah, dengan mengetahui beberapa informasi mengenai pengertian Bela Negara akan meningkatkan pemahaman kita terkait Bela Negara yang terdapat di Indonesia. Dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan terkait Bela Negara bisa meningkatkan rasa cinta kita kepada Negara Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: