Pengertian Demokrasi Pancasila
Negara Indonesia termasuk negara dengan sistem demokrasi. Sebelum membahas demokrasi pancasila, kita perlu memahami sedikit pengertian demokrasi. Apa itu demokrasi? Demokrasi terbagi menjadi dua kata, yakni demos dan kratos.
Demos artinya rakyat, dan kratos artinya kekuasaan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Secara umum, pengertian demokrasi ialah suatu pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sepadan dalam hal memilih dan menentukan sebuah keputusan yang nantinya akan berguna untuk bangsa dan negara.
Sedangkan pancasila adalah sebuah ideologi negara Indonesia, dimana menjadi dasar negara sebagai landasan dan pedoman bagi kehidupan bangsa dan negara. Nah, setelah mengetahui secara ringkas tentang demokrasi dan pancasila. lalu kita dapat menyimpulkan pengertian dari demokrasi pancasila. Apa itu demokrasi pancasila?
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Secara umum, pengertian demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pedoman hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.
[ez-toc]
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., demokrasi pancasila adalah sila keempat dalam ideologi negara pancasila dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi seperti berikut, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”.
2. Prof. Darjdi Darmo Diharko,
Menurut Prof. Darjdi Darmo Diharko, demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berasal dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
3. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, demokrasi Pancasila adalah dasar negara pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Menurut GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, menyatakan bahwa untuk mewujudkan demokrasi Pancasila dibentuklah pembangunan politik di Indonesia. Dalam rangka memantapkan stabilitias politik dinamis serta melaksanakan sistem pancasila, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Tujuan Demokrasi Pancasila
Berikut ini beberapa tujuan dari demokrasi pancasila:
- Menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan suatu negara.
- Menata segala norma agar tidak terjadi pelanggaran yang memicu pertikaian.
- Memiliki pengetahuan yang luas, dewasa, serta sikap toleransi dan juga tanggung jawab dalam masyarakat.
- Memiliki unsur kesadaran dalam ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.
- Mementingkan dialog dan musyawarah.
- Menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Menciptakan keadilan sosial.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Adapun ciri-ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
- Pemerintahan dijalankan sesuai dengan konstitusi.
- Melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) secara berkesinambungan.
- Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta melindungi hak masyarakat yang minoritas.
- Demokrasi pancasila merupakan kompetisi dari berbagai gagasan dalam menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang terbaik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
- Tidak adanya pertentangan antar dua unsur bahasa untuk memperlihatkan arti.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Berikut ini adalah 10 prinsip demokrasi pancasila:
1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini didasarkan pada sila pertama dalam pancasila. Negara Indonesia terdiri dari 6 macam agama, yang itu berarti sistem pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus taat, dan juga sesuai dengan nilai dari masing-masing agama. Karena setiap agama tentulah mengajarkan hal-hal yang baik kepada para pengikutnya sehingga tidak ada simpang siur dalam sikap bermasyarakat serta tidak melanggar norma yang berlaku.
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang pelaksanaannya dilandaskan dengan rasa takut akan Tuhan. Menanam rasa takut akan Tuhan dalam masing-masing jiwa menjadikannya benteng yang kokoh agar terhindar dari perbuatan yang tercela.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Kecerdasan adalah kemampuan pribadi seseorang untuk mengerti, berinovasi, dan juga solutif terhadap masalah yang sedang menimpanya. Sebagai manusia, kita diberikan tiga tipe kecerdasan yakni: Intellegence Quotient (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ). Dari sini kita juga dapat mengetahui bahwa tingkat kecerdasan seseorang itu berbeda-beda.
Dalam mengatur dan melaksanakan demokrasi menurut UUD 1945 tidak hanya menggunakan kekuatan otot ataupun kekuatan massa. Justru pelaksanaan demokrasi pancasila dilakukan dengan kecerdasan dalam mengambil setiap keputusan.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Seperti arti demokrasi sebelumnya bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintah harus menerima aspirasi rakyat karena negara ini terbentuk dari rakyat. Segala kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Nah, kedaulatan rakyat ini dipercayakan kepada MPR (DPR, DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Prinsip demokrasi pancasila ini memiliki empat hal penting, yakni:
- Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kekuasaan negara itu menyediakan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan berantakan atau anarkis.
- Kekuasaan negara itu menebarkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memarakkan fitnah dan cacian atau membuat kerusakan, permusuhan, dan perecahan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila menurut UUD Negara RI tahun 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance).
Hal ini bukan saja mengakui kekuasaan negara yang secara hukum tak terbatas, melainkan demokrasi tersebut juga dikukuhkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diberikan kepada badan-badan Negara yang bertanggung jawab.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi pancasila tak hanya menghormati adanya HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi juga meninggikan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal atau umum yang dimiliki oleh seluruh masyarakat.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi pancasila yang menginginkan diberlakukannya sistem pengadilan yang independen dengan memberi kesempatan yang luas kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.
Seluruh pihak juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan fakta, pertimbangan, dalil, saksi, alat bukti lainnya. Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak siapapun atau bersifat netral dan memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status ekonomi, sosial dan popularitas individu yang menjalani proses hukum
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Demokrasi Pancasila ini dijalankan dengan prinsip otonomi yaitu, pemerintahan membangun daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten. Dengan maksud dapat mengatur dan melaksanakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangga sendiri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Prinsipnya adalah ingin menjadikan negara yang makmur oleh seluruh rakyat Indonesia yang meliputi beberapa aspek seperti hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otonomi daerah ataupun keadilan hukum. Hal ini berdampak pada minimnya konflik antar agama maupun ras.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di berbagai kelompok masyarakat. Maksudnya, setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, tanpa melihat golongan ekonomi dan sosial tertentu.
Sekian penjelasan mengenai pengertian demokrasi pancasila, tujuan, ciri-ciri, serta prinsip demokrasi pancasila. Terima kasih dan semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: