Pada setiap daerah-daerah yang ada di kawasannegara kesatuan republik Indonesia pasti memiliki aturan-aturan tersendiri guna mengelola daerahnya tersebut. Ada berbagai macam jenis kepala daerah menentukan aturan-aturan tersebut untuk daerah yang dikelolanya. Nah, pada artikel kali ini, penulis akan memberikan kepada Anda beberapa contoh tentang otonomi daerah.
Sebelum masuk ke contoh-contoh otonomi daerah, Anda juga harus tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Pengertian otonomi daerah yaitu sebuah hal yang sering kita jumpai dan masyarakat adalah suatu objek dari hadirnya otonomi daerah.
Dapat dikatakan bahwasanya otonomi daerah tersebut dilakukan didalam rangka untuk menjadikan kesejahteraan untuk masyaratkat yang ada di daerah tersebut dengan sebesar-besarnya.
Lalu, apa sebenarnya otonomi daerah itu ? Otonomi daerah secara harfiah yaitu merupakan suatu kewenangan, kewajiban, hak dan juga kekuasaan yang dimiliki oleh daerah-daerah otonomi untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan dari pemerintahan daerah serta kepentingan dan kesejahteraan untuk masyarakat yang ada didaerah tersebut agar sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
10 Contoh Otonomi Daerah di Indonesia
Dan dibawah ini akan menjelaskan berbagai contoh dari otonomi daerah yang perlu Anda ketahui :
1. Penentuan retribusi daerah dan besaran pajak
Retribusi daerah merupakan pemungutan yang dilakukan oleh daerah tertentu, hal tersebut dilakukan untuk bayaran atau kompensasi dari jasa maupun pemberian izin beberapa hal yang tertentu dan secara khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah dari daerah tersebut.
Retribusi daerah tersebut juga dilakukan untuk kepentingan lembaga, institusi badan maupun kepentingan dari perseorangan. Retribusi daerah ini adalah sebuah kewajiban yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang ada di daerah tersebut.
Contoh dari retribusi daerah yaitu seperti retribusi pelayanan kebersihan atau sampah, pelayanan kesehatan, retribusi akta catatan sipil dan KTP sebagai pergantian biaya percetakannya. Dan pada setiap daerah memiliki retribusi daerahnya tersendiri, sehingga daerah satu dengan daerah yang lainnya memiliki retribusi daerah yang berbeda-beda.
Sama seperti retribusi daerah, pajak jugam merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang yang ada di suatu daerah. Pengertian pajak yaitu adalah salah satu dari pemasukan yang terpenting untuk negara dan pastinya untuk riap-tiap daerah yang ada di Indonesia.
Dan kebebasan dari setiap daerah yang berhak menentukan besaran retribusi dan pajak daerah sudah tertuang pada peraturan undang-undang, yakni pada UU Republik Indonesia no 28 mengenai Pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada banyak berbagai jenis dari pajak daerah yang sangat sering kita jumpai didalam kehidupan kita sehari-hari, contohnya yaitu seperti pajak untuk BBM, pajak iklan, pajak rokok, pajak kendaraan, pajak restoran, dan berbagai pajak lainnya.
2. Penggunaan APBD
APBD atau singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dirancang oleh pemerintahan daerah dan rancangan itu disepakati dan disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada anggaran pendapatan tersebut juga sudah termasuk didalamnya yaitu pendapatan asli dari daerah yang terdiri atas retribusi daerah, pajak, hasil dari pengelolaan kekayaan pada daerah dan yang lain sebagainya. Tidak hanya itu, ada juga pada bagian dana perimbangan yang termasuk didalamnya adalah dana alokasi umum, dana bagi hasil dan juga dana alokasi khusus.
Pada Anggaran belanja itu sendiri juga adlaah suatu perancangan keuangan yang secara khusus digunakan untuk sebuah keperluan dari penyelenggaraan dari berbagai tugas pemerintahan yang ada di suatu daerah tertentu. Dan adapun fungsi dari APBD itu sendiri yaitu untuk dapat melakukan fungsi perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, pengawasan dan lain sebagainya.
3. Kebebasan untuk melaksanakan kebijakan oleh berbagai struktur pemerintahan
Salah satu dari contoh otonomi daerah yaitu dibebaskannya berbagai pelaksanaan kebijakan oleh segala tingkat pemerintahan. Tetapi kebebasan tersebut pastinya tidak melanggar norma-norma dan nilai nilai dari Pancasila pada saat menjalankan suatu pemerintahan.
Pada saat menjalankan tugas, maka pemerintah daerah bisa membentuk sebuah peraturan daerah yang dibutuhkan dan juga sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Tingkatan dari struktur pemerintahan dari daerah itu sendiri juga terdiri atas gubernur, bupati, camat, lurah, ketua RW, sampai dengan RT.
Seluruh struktur tersebut juga dibebaskan untuk merumuskan dan juga melaksanakan berbagai kebijakan yang sesuai dengan cakupan daerah kewenangan serta kekuasaan.
4. Desentralisasi sektor kehutanan Indonesia
Indonesia memounyai hutan terbesar dan terluas ketiga didunia. Oleh karena itu, Indonesia dinobatkan sebagai paru-paru dunia. Pada saat sebelum hadirnya penerapan dari asas desentralisasi, seluruh keuntungan dari berbagai hasi hutan didapati dan juga dikelola oleh seluruh pemerintah pusat.
Hal tersebut juga mengakibatkan terjadi adanya ketimpangan pembangunan diantara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Dan sejak adanya peraturan perundang-undangan no 22 pada tahun 1999 mengenai otonomi daerah, asas desentralisasi pun sudah diaplikasikan di Indonesia, terkhusus didalam hal pengelolaan dan juga pemanfaatan hutan. Sehingga hutan akan dikelola oleh pemerintah daerah tempat dimana lokasi hutan tersebut ada.
5. Penentuan nominal upah minimul regional
UMR atau singkatan dari Upah Minimum Regional adalah sebuah standar dari gaji bulanan yang terendah pada setiap daerah tertentu, dan UMR tersebut harus dipenuhi oleh setiap instansi yang sudah menggunakan jasa dari pekerja disebuah daerah tertentu.
UMR tersebut juga merupaakn suatu hal yang sangat penting untuk diatur oleh masing-masing daerah pada sebuah wilayah, karena UMR dapat mempengaruhi standar dari biaya hidup daerah serta dapat mempengaruhi tingkat dari keahlian para pekerjanya.
Aturan tentang otonomi daerah juga sudah tercatat pada penentuan besaran upah minimum regional di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
6. Mengembangkan kurikulum pelajaran di daerah tertentu
Dengan kehadiran otonomi daerah, setiap daerah juga dibebaskan untuk dapat membentuk sebuah proses dalam pembelajaran khususyang akan dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk dapat melestarikan budaya daerah dengan terus menjalankan kurikulum yang wajib yang sudah diberikan oleh pemerintah dan di naungi oleh dinas pendidikan.
Umumnya kita sering menyebutnya dengan pelajaran mulok atau muatan lokal. Pelajaran tersebut berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Contohnya saja seperti pelajaran mulok di Aceh menerapkan bahasa Aceh dalam pelajarannya, dan di Yogyakarta menerapkan pelajaran muatan muloknya dengan pelajaran bahasa Jawa.
7. Mengelola objek wisata yang ada di daerah
Contoh dari otonomi daerah selanjutnya yaitu adanya asas desentralisasi pada pengelolaan objek wisata yang ada di daerah. Dan pengelolaan objek wisata tersebut seoenuhnya juga dilakukan oleh daerah itu sendiri.
Pengelolaan ini juga dapaat membantu sebuah daerah untuk meningkatan pendapatan dari daerah tersebut. Jika sektor pariwisata dari sebuah daerah tersebut maju, maka sektor yang lainnya juga pasti akan mengikuti kemajuan itu, terkhusus kepada sektor ekonomi.
8. Adanya sistem manajemen hasil kelautan yang ada di NTB
NTB atau singkatan dari Nusa Tenggara Barat adlaah sebuah daerah kepulauan yang memiliki potensi hasil perikanan yang jumlahnya sangat tinggi. Dan tiap pendapatan yang dihasilkan dari perikanan dan perairan tersebut akan dikelola serta digunakan oleh negara.
Sehingga, nanti apabila sudah terdapat pengaturan tentang desentralisasi di dalam e mengenai Otonomi Daerah, maka pemerintah yang ada di NTB akan mengesahkan suatu peraturan Daerah berupa Perda No. 15 Tahun 2001Â , dimana akan mengatur mengenai sistem dari manajemen kelautan didaerah tersebut.
9. Mengembangkan Smart City di Bandung
Kebijakan otonomi daerah lainnya yaitu adalah kebebasan untuk dapat menata daerah tersebut maupun melakukan suatu pengembangan pada daerah dengan masih melaporkan hal itu kepada pemerintahan pusat.
Dan hal tersebut juga bisa dimanfaatkan secara baik oleh para pemerintah yang ada di kota Bandung, karena sudah mengembangkan kota bandung sebagai kota pintar atau Smart City. Hal tersebut dikarenakan kota bandung sudah memanfaatkan berbagai teknologi pada pelaksanaan pemerintahan kotanya.
10. Menerapkan aturan tentang angkutan online di Bogor
Pada beberapa waktu lalu, pernah terjadi banyaknya bentrokan antara para pengemudi angkutan online dengan para pengemudi angkutan konvensional, terkhusus pada wilayah Bogor. Oleh sebab itu, pemerintah daerah membuat sebuah peraturan dan disahkan serta diterapkan di minggu pertama di bulan April pada tahun 2017.
Peraturan walikota tersebut mengatur mengenai jumlah angkutan Online yang sedang beroperasi di kawasan kota Bogor. Dengan begitu maka tak akan menimbulkan gangguan pada pengkalan angkutan konvensional dan kemacetan. Aturan tersebut juga secara cepat ditanggapi oleh para perwakilan dari angkutan konvensional dan juga online, sehingga konflik tersebut bisa teratasi dengan aman.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai beberapa contoh otonomi daerah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dan dapat dijadikan referensi pembelajaran.
NEXT POSTS:
-
- Pengertian Biografi Beserta Fungsi, Unsur dan Jenis-Jenisnya
- Pengertian Teks Laporan Hasil Observasi Beserta Tujuan dan Ciri-Cirinya
- Pengertian Campuran Beserta Manfaat, Jenis-Jenis dan Contohnya
- Soal Tema 1 Kelas 1 SD Subtema 3 Kurikulum 2013
- Pengertian Teks Deskripsi: Tujuan, Kaidah Kebahasaan dan Jenis-jenisnya
- Rumus Volume Tabung dan Luas Permukaan Tabung + Contoh Soal
- 10 Contoh Musikalisasi Puisi Persahabatan, Ibu, Ayah dan Lain Sebagainya
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: