Kehidupan berbangsa dan bernegara sangat terstruktur dan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga dalam menjalankan segala kegiatan yang berhubungan dengan daerah harus melalui prosedur yang ada.
Peraturan yang diterapkan berguna untuk memastikan berbagai hal yang diatur dalam peraturan tersebut dapat dipatuhi oleh segenap masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang tertib dan patuh akan tata tertib dan aturan yang berlaku.
Otonomi daerah merupakan segala hak, kuasa, wewenang dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengatur dan menyelenggarakan segala proses pemerintahan dan kepentingan masyarakat sendiri, namun tetap sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah dibedakan menjadi 3 yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan (medebewind). Untuk detail penjelasan setiap asas seperti berikut ini:
[ez-toc]
1. Asas Desentralisasi
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahannya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga daerah otonom memiliki hak untuk mengatur sendiri segala urusan pemerintahannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan dilakukannya asas desentralisasi ini agar pemerintah daerah otonom dapat lebih leluasa dan cepat dalam memproses segala urusan kepemerintahannya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Asas desentralisasi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Berikut merupakan beberapa kelebihan asas desentralisasi:
- Mensederhanakan alur birokrasi. Yang awalnya harus runut dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dengan adanya asas desentralisasi, pemerintah daerah dapat mengelola dan mengatur urusan kepemerintahan mereka sendiri.
- Mengurangi beban pemerintah pusat. Dengan adanya asas desentralisasi, maka beban pemerintah pusat dapat dialihkan sebagian ke pemerintah daerah. Sehingga masing-masing dapat berfokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan baik.
- Pengambilan keputusan yang cepat. Pemerintah daerah dapat mengambil keputusan sendiri tanpa menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, jika memang terdapat hal yang harus segera diselesaikan.
- Hubungan pemerintah pusat dan daerah lebih erat. Dengan adanya pembagian tanggung jawab ini, antar pemerintah harus menjalin hubungan dengan baik agar tali persaudaraan tetap terjalin.
Berikut merupakan beberapa kekurangan dari asas desentralisasi:
- Koordinasi lebih kompleks karena tingkatannya lebih panjang. Hal ini dikarenakan susunan kepemerintahan lebih kompleks dari mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang levelnya paling rendah dan dekat dengan masyarakat.
- Dapat menimbulkan sifat keegoisan untuk mengembangkan daerahnya sendiri saja. Hal ini dapat terjadi karena setiap daerah akan berusaha menjadi yang terbaik dari semua daerah yang ada di Indonesia.
- Menyebabkan anggaran belanja negara semakin membesar karena setiap daerah bervariasi anggarannya
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah suatu konsep pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau badan otonomi daerah yang memiliki wewenang lebih tinggi ke badan otonomi daerah lainnya yang wewenangnya lebih rendah. Namun pada asas dekonsentrasi lebih terfokus pada sektor administrasi.
Sehingga dalam sektor politik tidak ada pendelegasian wewenang, dan sektor politik tetap dalam wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, badan otonom yang diberikan kewenangan ini hanya dapat menjalankan dan melaksanakan peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.
Tujuan adanya asas dekonsentrasi ini agar pemerintah daerah tetap pada satu jalur aturan dan keputusan yang sama dengan pemerintah pusat. Sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam melaksanakan beragam peraturan dan keputusan yang diberlakukan. Asas dekonsentrasi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Berikut merupakan beberapa kelebihan asas dekonsentrasi:
- Menjadi alat yang efektif untuk menjaga kesatuan dan persatuan karena adanya perangkat politik daerah.
- Hubungan masyarakat dan pemerintah dapat menjadi lebih baik karena pemerintah daerah dapat menjangkau masyarakat
- Pelaksana dekonsentrasi daerah dapat mengontrol lebih baik segala aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Keluhan di daerah dapat berkurang karena terus mendapatkan pengawasan yang lebih dekat dari pemerintah daerah dibandingkan dengan pemerintah pusat
Berikut merupakan beberapa kekurangan asas dekonsentrasi:
- Anggaran biaya yang dibutuhkan semakin besar. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki pengajuan anggaran masing-masing dan kebutuhannya bisa berbeda.
- Keseimbangan kepentingan daerah mudah terganggu. Hal ini dikarenakan banyaknya kebutuhan masyarakat yang dikeluhkan dapat mengganggu keseimbangan pemerintah daerah.
- Mendorong adanya fanatisme daerah. Sehingga setiap daerah hanya peduli dengan daerahnya sendiri tanpa melihat daerah lainnya.
- Keputusan yang diambil relatif lebih lama, dikarenakan harus menunggu persetujuan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan berhubungan dengan peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
3. Asas Tugas Pembantuan (Medebewind)
Asas tugas pembantuan atau bisa disebut dengan medebewind adalah asas dasar hukum dari daerah otonom yang memiliki sifat untuk membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi wewenang dan tingkatannya dalam menyelenggarakan dan mengatur negara. Pengaturan tersebut diatur melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya.
Dalam kasus seperti ini, badan otonom yang dimintai bantuan memilik kewajiban untuk melakukan tugas yang diberikan dari badan otonom yang lebih tinggi tingkatannya atau kekuasaannya. Sehingga mereka diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur asas tugas pembantuan agar lebih mudah dilakukan. Berikut beberapa undang-undang yang dimaksud:
- UU No. 22 tahun 1948 menyatakan bahwa pemerintahan daerah diserahi tugas untuk menjalankan kewajiban pemerintah pusat di daerah, begitu juga dari pemerintah daerah yang lebih atas kepada daerah yang tingkatannya lebih rendah.
- UU No. 1 tahun 1957 menyatakan, tugas pembantuan adalah sebagai menjalankan peraturan perundang-undangan.
- UU No. 18 tahun 1965 menyatakan tugas pembantuan sebagai pelaksanaan urusan pusat atau daerah yang lebih atas tingkatannya.
Asas tugas pembantuan juga memiliki kelebihan dan kekurangan, sama seperti asas-asas otonomi daerah lainnya. Berikut beberapa kelebihan dalam menjalankan asas tugas pembantuan:
- Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat. Dengan adanya asas tugas pembantuan ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih optimal jika langsung diselenggarakan oleh pihak yang dekat dengan masyarakat.
- Memperlancar tugas dan penyelesaian masalah serta dapat membantu proses pembangunan dan pengembangan pembangunan di desa-desa sesuai dengan potensi masing-masing agar lebih optimal.
Berikut merupakan beberapa kekurangan dalam menjalankan asas tugas pembantuan:
- Adanya keterbatasan pemerintah atau pemerintah daerah dalam mengemban tugas yang dilimpahkan. Sehingga dengan kurang maksimalnya hal ini, dapat menghambat kinerja pemerintah daerah yang mendapatka tugas dan tanggung jawab tersebut.
- Perkembangan dan kebutuhan masyarakat belum optimal. Sehingga akan lebih baik jika urusan yang berhubungan dengan pemerintah akan lebih optimal jika dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan adanya pemahaman dan informasi mengenai asas otonomi daerah ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan anda mengenai asas otonomi daerah tersebut. Sehingga pemahaman mengenai otonomi daerah dapat dipahami dengan mudah dan jelas. Kejelasan dalam memahami setiap asas otonomi daerah juga dapat mempermudah anda dalam menerapkan dan mematahui beragam aturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: