Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah supucuk kertas yang berisi sebuah pengakuan dari pihak kepolisian yang menerangkan dan mengakui bahwa seseorang bebas dan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan yang melanggar hukum, meskipun hanya selembar kertas, namun fungsi dan manfaat dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sangat banyak.
Mulai dari untuk mendaftar sekolah kedinasan, mendaftar menjadi aparat keamanan dan personil pertahanan, mendaftar di perusahaan sampai untuk menjadi driver ojek online-pun sekarang harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu syarat yang di lampirkan, Sekarang untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidaklah sesulit seperti dahulu, syarat membuat SKCK masih sama namun metode pelayananya yang berbeda.
Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan selembar kertas pengakuan yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia, proses pembuatanya bisa di lakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) dan bisa juga di Kepolisian Resort (Polres) namun untuk masing-masing Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di keluarkan oleh polres dan polsek memiliki keberlakuan yang berbeda.
Jika anda akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda harus mengetahui terlebih dahulu kebutuhan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan anda buat. Karena jika anda menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di keluarkan polsek untuk mendaftar kerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan perusahaan besar lainya tidak akan berlaku, karena instansi besar hanya menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres (Polisi Resort tingkat kota/kabupaten).
Lalu bagaimana cara untuk membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian dan apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus dokumen tersebut, yang pertama perlu anda ketahui adalah sekarang proses pembuatan SKCK ada dua macam, yaitu melalui jalur online (Mengurus SKCK dengan internet) dan jalur offline (Mengurus SKCK secara manual seperti biasa). Berikut di bawah ini penjelasan bagaimana cara mengurus pembuatan SKCK dan apa saja syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK
Perlu anda ketahui sebelum masuk ke bagian syarat apa saja yang di perlukan untuk membuat SKCK adalah proses pembuatan skck hanya bisa di lakukan di polres asal dari pemohon, jadi anda tidak bisa se-enaknya mendatangi kantor polisi yang ada. Dan masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai dengan 6 bulan sejak surat dokumen itu di keluarkan, jadi jika masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang anda buat sudah habis, anda bisa memperpanjangnya untuk 6 bulan ke depan dan begitu untuk seterusnya.
Syarat yang harus di penuhi untuk membuat SKCK sebenarnya sama seperti dokumen yang harus di persiapkan untuk mengurus surat pengakuan lainya, beberapa syaratnya adalah sebagai berikut.
-
Surat Pengantar
Syarat pertama yang harus anda penuhi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda harus membawa surat pengantar. Surat pengantar adalah sebuah surat yang berisi sebuah pengakuan dari pihak kelurahan dari asal domisili anda, tentunya sebelum anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus sudah mengurus surat pengantar yang di keluarkan oleh pihak RT di lingkungan anda yang di konfirmasi dengan stempel dari pihak Ketua RW sehingga anda bisa mendapatkan surat pengantar dari pihak kelurahan.
Proses pembuatan surat pengantar sebenarnya tidak memakan biaya, namun ada kalanya anda di suruh untuk mengisi sewajarnya khas dari RT maupun RW untuk dana kebutuhan masyarakat, namun kegiatan ini akan memakan waktu anda. Dan sebenarnya ada beberapa polsek ataupun polres yang sudah meniadakan syarat surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus SKCK ini, namun seiring dengan perkembangan situasi keamanan akhirnya polsek dan polres yang awalnya sudah meniadakan surat pengantar sebagai syarat, sekarang sudah memasukanya lagi ke dalam persyaratan pembuatan SKCK.
Syarat Membuat SKCK lainya adalah dokumen pendukung yang sifatnya untuk menunjukan identitas anda sebagai warga negara Indonesia, diantaranya adalah:
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Akte Kelahiran
-
Fotocopy Ijazah Terakhir
-
Pasphoto sebanyak 6 lembar dengan warna background merah
Jika persyaratan yang telah di sebutkan di atas sudah anda penuhi secara keseluruhan, anda sudah bisa mulai untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor Polres maupun Polsek, sedikit pengetahuan saja untuk anda bahwa kantor polisi selalu di padati oleh pelayanan publik lainya, jadi usahakan anda supaya datang lebih awal di pagi hari sehingga bisa langsung mengurus SKCK tanpa perlu menunggu antrian di kepolisian. Selain itu, anda juga jangan datang pada waktu istirahat karena pelayanan akan tutup. Waktu pelayanan pengurusan SKCK buka pada hari Senin sampai Jum’at pukul 08.30 sampai 15.00.
Cara Membuat SKCK
Jika saat ini pertama kali untuk mengurus hal seperti SKCK, anda bisa ikuti langkah pada artikel ini. Pertama jika anda sudah sampai di kantor kepolisian anda akan di berikan blanko kosong yang nantinya harus anda isi dengan data diri dan pernyataan bahwa anda tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang melanggar hukum. Jika blanko tadi sudah anda isi dengan benar, selanjutnya anda di wajibkan untuk melakukan perekaman sidik jari. Di beberapa kantor kepolisian masih memberlakukan beban biaya untuk proses ini, jadi persiapkan diri anda dan jangan sungkan untuk bertanya pada petugas yang ada.
Jika sudah selesai anda tinggal menunggu proses pembuatan SKCKnya, pembuatan SKCK tidak memakan banyak waktu, kurang lebih 30 menit setelah anda melakukan perekaman sidik jari biasanya SKCK sudah siap untuk anda bawa pulang. Sedikit tips untuk anda supaya lebih lancar untuk mengurus dokumen SKCK adalah membawa dokumen asli yang menjadi syarat membuat SKCK. Sehingga ketika terjadi masalah anda tidak perlu untuk bolak balik ke kantor polisi, karena ada kalanya polisi memerlukan bukti asli jika ada kecurigaan.
Setelah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda sudah di terima, pastikan bahwa dokumen SKCK yang anda terima sudah di sahkan. Dan jangan lupa untuk meminta legalisir dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga ketika anda membutuhkan untuk mendaftar kerja atau kebutuhan lainya yang anda kumpulkan adalah fotocopy dari SKCK yang sudah di legalisir.
Biaya Membuat SKCK
Jika kita melihat ke Peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti:
- UU No 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Bukan Pajak.
- UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Bukan Pajak di POLRI.
- Surat Telegram KAPOLRI ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Jika kita berpatokan pada peraturan dahulu maka beban biaya sebesar Rp 10.000, Namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik menjadi Rp 30.000. Dan jangan salah Warga Negara Asing juga bisa membuat SKCK, biaya yang di bebankan untuk Warga Negara Asing adalah sebesar Rp 60.000. Perlu anda ingat bahwa biaya itu di bayarkan ketika pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda sudah selesai dibuat.
Seperti yang sudah di jelaskan di awal, bahwa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada yang Offline dan Online, dan pembuatan SKCK online di maksudkan supaya masyarakat merasa lebih di permudah untuk mengurus pembuatan SKCK ini. Dan jika anda ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online, anda bisa mengaksesnya lewat http//:skck.polri.go.id. dan persyaratan yang di butuhkan untuk mengurus pembuatan SKCK secara online sama dengan mengurus SKCK secara offline seperti yang sudah di sebutkan di atas.
Setelah anda mengakses situs tersebut, anda harus mengisi formulir yang di tampilkan. Jika sudah mengisi formulir online maka anda akan di beri sebuah nomor registrasi yang berfungsi untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor yang sudah anda pilih ketika mengisi formulir online. Pada proses secara online, anda juga akan di wajibkan untuk melakukan perekaman sidik jari di kantor kepolisian, seperti halnya mengurus pembuatan SKCK secara offline.
Dan jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan pengalaman dari masyarakat, mereka menyatakan bahwa proses pembuatan surat pengantar secara online bisa menghemat waktu secara signifikan, yaitu hanya sekitar 5 menit.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: