• Our Partners:

Kenali Ciri-Ciri Koperasi Beserta Karakteristik dan Perbedaannya dengan Badan Usaha Lain

Mungkin Anda pernah mendengar kata koperasi. Apa sih sebenarnya koperasi itu ? Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang dijalankan dan dilakukan oleh para anggota koperasi. Lalu apa sih tujuan dibentuknya koperasi? Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterahkan para anggotanya serta untuk memajukan ekonomi nasional.

Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992, tujuan ekonomi secara umum adalah untuk memajukan kesejahteraan khususnya untuk para anggotanya dan umumnya untuk masyarakat serta juga ikut membangun struktur perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur.

Koperasi juga mempunyai ciri – ciri khusus dan karakteristik tertentu. Lalu, apa sajakah ciri-ciri koperasi dan karakteristiknya?

[ez-toc]

Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi

Berdasarkan penjelasan diatas, koperasi memiliki beberapa ciri – ciri. Berikut ini beberapa ciri-ciri koperasi serta dengan penjelasannya yang terdiri dari kekuasaan tertinggi, sifat keanggotaan dan juga asas koperasi, yaitu :

1. Keanggotaan Koperasi Memiliki Sifat Sukarela

Yang pertama adalah kenggotaan koperasi yang memiliki sifat sukareka. Ini adalah ciri – ciri yang paling utama didalam koperasi. Keanggotaan koperasi memiliki sifat sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak boleh diajak secara paksa dan sukarela. Tiap anggota koperasi diperbolehkan untuk mengundurkan diri kapan saja tapi tetap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.

2. Koperasi Berasaskan Kekeluargaan

Ciri – ciri koperasi yang lainnya bisa dilihat dari asasnya. Asas yang dipegang oleh koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal tersebut sudah tercantum didalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 yang mana isinya adalah koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.

3. Rapat Anggota Adalah Kekuasaan Tertinggi pada Koperasi 

Ciri – ciri koperasi berikutnya adalah kekuasaan tertinggi yang ada didalam struktur koperasi terdapat pada rapat anggota. Biasanya rapat anggota koperasi dilakukan setiap satu kali dalam setahun dan itu sudah menjadi budaya yang harus dilaksaakan dan rapat anggota menjadi kekuasan tertinggi didalam koperasi.

4. Koperasi Berlandaskan Prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada

Ciri – ciri koperasi berikutnya adalah koperasi menerapkan prinsip swadaya, swakerta, dan juga swasembada. Artinya adalah koperasa didasarkan pada prinsip usaha sendiri atau swadaya, dan prinsip buatan sendiri atau swakerta, serta berdasarkan prinsip kemampuan sendiri atau swasembada.

5. Koperasi Memiliki Sifat Non-Kapitalis

Ciri – ciri koperasi berikutnya adalah koperasi memiliki sifat non – kapitalis. Ciri koperasi yang satu ini juga merupakan salah satu ciri utama didalam koperasi.

Apa sih yang dimaksud dengan sifat non – kapitalis? Koperasi bersifat non – kapitalis artinya adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak berdasarkan pada besarnya modal yang ditanamkan oleh para anggota koperasi tapi berdasarkan jasa yang diberikan oleh para anggota kepada pihak koperasi.

Karakteristik Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi dan Karakteristiknya

Selain mempunyai ciri – ciri, koperasi juga memiliki karakteristik tertentu. Berikut ini beberapa karakteristik dari koperasi yang bisa dilihat dari keanggotaan, segi usaha, kepemilikan modal, dan segi lainnya, yaitu :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang didalam sebuah kelompok yang menjalankan usaha.
  • Memiliki tujuan untuk meringankan beban ekonomi para anggotanya pada khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.
  • Modal yang ditanam tidak tetap, bisa saja berubah – ubah sesuai dengan banyaknya simpanan anggota yang terdaftar didalam koperasi.
  • Keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan jasa.
  • Didalam rapat anggota, setiap anggota berhak memiliki masing – masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal yang ditanamkan oleh masing – masing anggota.
  • Koperasi tidak mementingkan pemasukan modal atau pekerjaan usaha tapi keanggotan peribadi dengan menggunakan prinsip kebersamaan.
  • Kerugian yang terjadi dipikul secara bersama antar para anggota. Jika koperasi mengalami kerugian, maka para anggota harus memikul dan mempertanggungjawabkan semuanya secara bersama -sama. Anggota yang tidak bisa, maka ia dibebaskan dari beban atau tanggungan kerugian. Jadi, kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
  • Koperasi sama seperti perusahaan lainnya yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi memiliki bentuk badan hukum.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Koperasi adalah sekumpulan orang – orang bukan sekumpulan modal. Koperasi harus benar – benar mengabdi kepada kepentingan manusia atau perikemanusiaan semata bukan mengabdi kepada benda atau kebendaan.

Kerjasama yang terjalin didalam koperasi berdasarkan rasa persamaan derajat, serta kesadaran para anggotanya. Koperasi sebagai wadah demokrasi sosial dan ekonomi. Koperasi juga merupakan milik bersama para anggota, pengelola ataupun pengurus. Usaha tersebut diatur berdasarkan keinginan para anggota yang diputuskan melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi disebut sebagai badan usaha yang bisa melaksanakan kegiatan usahanya secara sendiri dan juga bisa dilakukan dengan kerja sama dengan badan usaha lainnya, misalnya seperti perusahaan negara ataupun perusahaan swasta. Koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lainnya. Berikut ini beberapa perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya, yaitu :

1. Dilihat dari Segi Tujuan Usaha

Jika dilihat dari segi tujuan usaha, koperasi memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan untuk para anggotanya dengan cara melayani para anggotanya dengan seadil – adilnya. Sedangkan badan usaha yang bukan koperasi biasanya memiliki tujuan hanya untuk memperoleh keuntungan.

2. Dilihat dari Segi Organisasi

Jika dilihat dari segi organisasi, koperasi adalah organisasi yang memiliki kepentingan yang sama untuk para anggotanya. Dalam menjalankan usahanya, kekuatan yang paling tinggi pada koperasi berada di tanggan para anggotanya.

Sedangkan badan usaha yang bukan koperasi, anggotanya hanya terbatas pada orang yang mempunyai modal, dan dalam melakukan kegiatannya kekuasaan yang paling tinggi ada pada orang yang mempunyai modal usaha.

3. Dilihat dari Segi Pengelolaaan Usaha

Jika dilihat dari pengelolaaan usaha, koperasi dilaksanakan secara terbuka, sedangkan badan usaha yang bukan koperasi pengelolaaan usahanya dilaksanakan secara tertutup.

4. Dilihat dari Segi Sikap Hubungan Usaha

Jika dari segi sikap hubungan usaha, koperasi selalu melakukan koordinasi atau kerjasama antar koperasi satu dan koperasi lainnya. Sedangkan badan usaha tidak seperti koperasi, badan usaha selalu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.

Sekian pembahasan kita kali ini tentang ciri-ciri koperasi, serta karakteristik koperasi dan perbedaan koperasi dengan badan usaha bukan koperasi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments