Pasti Anda semua sudah sering mendengar kata hukum di kehidupan sehari-hari Anda, bukan ? Kata hukum memang sangat lekat di kehidupan kita karena tanpa adanya hukum, akan membuat semua orang melakukan apapun yang dapat membahayakan dirinya dan juga orang lain. Maka dari itu, untuk mengurangi tindak kriminal dan juga kejahatan harus memberlakukan hukum di dalam kehidupan kita.
Sama dengan semua hal yang lain, hukum juga mempunyai tujuan-tujuan yang harus dicapainya. Karena hukum merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap negara.
Oleh sebab itu, maka pada artikel ini akan menjelaskan kepada Anda apa tujuan dari hukum beserta dengan fungsinya. Berikut penjelasan mengenai tujuan hukum dan fungsinya.
[ez-toc]
Tujuan Hukum
Ada dua teori yang berkaitan dengan tujuan hukum yang sering disebut didalam literatur hukum, yakni teori utilities dan juga teori etis.
- Teori Utilities memiliki tujuan yaitu untuk memberikan suatu manfaat atau faedah yang berguna untuk orang banyak di dalam sekelompok masyarakat.
- Teori Etis memiliki tujuan yaitu semata-mata untuk dapat mencapai suatu keadilan dan juga dapat memberikannya ke tiap orang yang menjadi haknya.
Teori etis biasanya akan lebih mendasar kepada suatu etika dan isi dari hukumnya akan ditentukan oleh keyakinan pada diri sendiri mengenai adil maupun apa yang tak adil.
Tujuan dari hukum yang memiliki sifat universal seperti pada contoh kedamaian, ketertiban, kesejahteraan dan juga kebahagiaan di dalam kehidupan di masyarakat.Munculnya hukum yang akan membuat tiap perkara dapat diselesaikan melalui suatu proses pengadilan dengan perantaea seorang hakim akan berdasarkan kepada suatu peratuean dan juga ketentuan yang telah berlaku.
Hukum yang memiliki tujuan untuk dapat mencegah serta menjaga tiap orang untuk tak menjadi hakim pada dirinya sendiri. Dan hakikatnya, tujuan dari hukum yakti untuk dapat memberikan keadilan dan juga kebahagiaan.
Di bawah ini akan memaparkan tujuan-tujuan dari hukum yang perlu Anda ketahui. Dan berikut adalah tujuan hukum :
- Hukum bertujuan untuk dapat mengatur pergaulan di dalam kehidupan manusia agar terciptanya kedamaian.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjamin suatu kebahagiaan kepada sebaganyak-banyaknya pada setiap orang yang ada di dunia.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu sarana untuk menjadi penggerak pembangunan.
- Hukum bertujuan untuk dapat mendatangkan suatu kemakmuran didalam kehidupan pada masyarakat.
- Hukum bertujuan untuk dapat memberikan suatu petunjuk untuk setiap orang didalam pergaulan pada kehidupan masyarakat.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu sarana untuk dapat mewujudkan suatu keadilan sosial, baik secara lahir maupun batin.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu fungsi kritis.
Fungsi Hukum Secara Umum
Tidak hanya memiliki tujuan, hukum juga memiliki beberapa fungsi yang dapat bermanfaat untuk setiap orang didalam sekelompok masyarakat. Fungsi hukum ini juga dapat berguna untuk kehidupan masyarakat dan semua orang.
Fungsi hukum secara umumnya yaitu dapat menjadi suatu perlindungan yang mana hukum tersebut akan dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Sedangkan fungsi keadilan yaitu dimana hukum dapat dijadikan suatu penjaga, pelindung, dan juga dapat memberikan suatu keadilan untuk setiap manusia yang ada di dunia. Dan didalam pembangunan hukum akan menjadisuatu acuan dari tujuan negara.
Adapun beberapa fungsi hukum yang secara umum dan sudah di jabarkan dalam beberapa poin seperti di bawah ini :
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat melindungi kepentingan tiap manusia di dunia.
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat menjadi suatu sarana yang dapat mewujudkan suatu keadilan sosial.
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat menjadi suatu alat kritik atau biasa di sebut dengan fungsi kritis.
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat menjadi suatu alat yang berguna untuk keteraturan dan juga ketertiban manusia didalam kehidupan masyarakat.
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat menjadi suatu sarana alat penggerak untuk pembangunan.
- Hukum memiliki fungsi untuk dapat menyelesaikan pertikaian.
Tujuan Hukum Menurut Beberapa Para Ahli
Tujuan hukum juga telah disampaikan dan juga dijelaskan oleh beberapa para ahli. Karena hukum sudah dianggap penting untuk kehidupan masyarakat di dunia. Di bawah ini akan menjelaskan beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum, berikut ini adalah tujuan hukum menurut beberapa para ahli :
1. Menurut Jeremy Bentham
Jeremy Bentham memaparkan mengenai tujuan hukum yang masuk ke dalam teori utilities. Menurut Bentham, tujuan hukum yaitu untuk dapat mencapai suatu kemanfaatan. Hal itu berarti, hukum dapat menjamin suatu kebahagiaan untuk orang banyak. Pendapat tersebut ia sampaikan pada tahun 1990.
2. Menurut Van Apeldorn
Menurut Van Apeldorn tujuan dari hukum yaitu untuk dapat mengatur pergaulan didalam kehidupan setiap manusia dengan cara yang damai. Perdamaian diantara manusia akan dipertahankan oleh badan hukum, yaitu dengan cara melindungi kepentingan hukum, contohnya yaitu seperti kemerdekaan jiwa, kehormatan, dan juga harta benda dari pihak yang sudah merugikan. Pendapat tersebut ia sampaikan pada tahun 1958.
3. Menurut Purnadi dan Soerjono Oekanto
Menurut mereka, tujuan dari hukum yaitu untuk dapat mencapai kedamaian didalam kehidupan manusia, yang didalamnya termasuk ketertiban ekstern diantara pribadi dengan ketenangan intern pribadi. Pendapat tersebut ia sampaikan pada tahun 1978.
4. Menurut Aristoteles
Aristoteles memaparkan mengenai tujuan hukum yang masuk ke dalam teori etis. Ia mengatakan tujuan hukum yaitu sepenuhnya untuk dapat mencapai suatu keadilan. Hal itu berarti untuk memberikan ke tiap manusia apa yang sudah menjadi haknya.
5. Menurut Geny
Geny berpendapat tujuan hukum yaitu untuk dapat menjapai suatu keadilan dan juga menjadi suatu unsur dalam keadilan, yakni kepentingan daya guna dan juga kemanfaatan.
Demikianlah artikel yang menjelaskan mengenai tujuan hukum dan juga fungsinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: