• Our Partners:

Google Didenda 2,5 Triliun Oleh Pengadilan Korea Selatan

NESABAMEDIA.COMGoogle telah didenda sebesar 207,4 miliar won (sekitar Rp2,5 triliun) oleh pengadilan di Korea Selatan karena menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk menghentikan produsen perangkat menggunakan versi Android yang dimodifikasi.

Secara khusus, Korea Fair Trade Commission (KFTC) mempermasalahkan perjanjian anti-fragmentasi (AFA) yang dimiliki oleh Google dengan produsen seperti Samsung, yang mencegahnya membuat perubahan pada sistem operasi Android.

Putusan tersebut melarang Google memaksa produsen untuk menandatangani AFA ini, dan juga akan mengharuskannya untuk mengubah perjanjian yang ada.

Regulator khawatir bahwa membatasi penerapan modifikasi ini ke OS akan mencegah munculnya pesaing yang layak untuk Android dari entitas lain seperti Amazon dan Alibaba. Android saat ini adalah sistem operasi seluler paling populer di dunia, dan dipasang di lebih dari 80% smartphone di seluruh dunia. Meskipun Android adalah sistem operasi Open-Source, produsen harus menandatangani perjanjian khusus untuk mendapatkan manfaat seperti akses awal ke sistem operasi serta akses ke Google Play Store, yang merupakan bagian penting dari pengalaman Android bagi sebagian besar pengguna ponsel cerdas .

Google Berniat Ajukan Banding

“Keputusan KTFC  sangat berarti karena memberikan kesempatan untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan App Store,” kata ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan yang diterima nesabamedia.com. Dan denda itu bisa menjadi yang terbesar kesembilan yang pernah dikeluarkan regulator, katanya.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dan berpendapat bahwa kebijakan Android telah memungkinkan produsen dan pengembang ponsel Korea untuk sukses bersama-sama, dan telah menciptakan peluang untuk inovasi. 

“Keputusan KFTC yang dirilis mengabaikan manfaat ini, dan akan merusak keuntungan yang dinikmati konsumen,” kata juru bicara Google, seraya menambahkan bahwa Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Google sebelumnya mengatakan bahwa perjanjian yang mereka ajukan, diperlukan untuk memastikan bahwa aplikasi berfungsi di lebih banyak ponsel Android.

Selain smartphone, Android digunakan pada perangkat seperti jam tangan pintar dan Smart TV. Regulator Korea mengatakan bahwa keputusan hari ini juga berlaku untuk kategori lain. “Langkah-langkah perbaikan termasuk area terkait perangkat pintar yang muncul seperti jam tangan pintar dan Smart TV,” kata Ketua Joh Sung-wook.

Keputusan itu datang pada hari yang sama dengan apa yang disebut “hukum anti-Google” yang mulai berlaku di Korea Selatan. Undang-undang baru mengharuskan pemilik platform utama seperti Google dan Apple untuk mengizinkan pengembang menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga di aplikasi mereka. 

Kedua perusahaan sebelumnya mengharuskan pengembang untuk hanya menggunakan proses pembayaran bawaan untuk pembelian dalam aplikasi, yang dalam banyak kasus mengakibatkan Apple dan Google mengumpulkan potongan transaksi sebesar 30 persen. 

Demikian pula, seorang hakim AS memutuskan minggu lalu bahwa Apple tidak dapat menghentikan pengembang untuk menautkan ke metode pembayaran lain sebagai akibat dari tindakan hukum yang dibawa oleh Epic Games. Keputusan tentang Epic melawan Google masih menunggu hasil sidang yang sedang berjalan.

Selain perjanjian anti-fragmentasi Google, tercatat bahwa regulator Korea juga menyelidiki dugaan pembatasan persaingan di pasar aplikasi Google Play Store, pembelian dalam aplikasi, dan pasar iklan.

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments