• Our Partners:

Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Ruang Lingkup & Contohnya

Indonesia merupakan negara hukum. Apapun perbuatan jahat yang kamu lakukann tidak peduli apapun jabatan atau pun pangkatmu jika itu salah dimata hukum maka orang tersebut harus mendapatkan hukuman sesuai apa yang telah dilakukannya.

Kejahatan yang dimaksud disini tidak hanya korupsi, narkoba, maling dan sebagainya. Ternyata banyak juga kasus kejahatan dalam administrasi, khususnya mengenai administrasi negara.

Kejahatan dalam bidang administrasi negara memiliki hukumnya sendiri dalam membuat jera oknum-oknum yang telah melakukan dibidang administrasi negara ini. Nah untuk penjelasannya secara lebih rinci mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN), Yuk simak uraian dibawah ini.

[ez-toc]

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara 1

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat aturan yang memungkinkan suatu administrasi negara dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar.

Selain itu, Hukum Administrasi Negara juga sebagai pelindung bagi warga negara terhadap perbuatan atau tindakan kriminalitas administrasi Negara dan juga sebagai pelindung administrasi Negara itu sendiri.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

1. Fungsi Directif

Sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan bernegara.

2. Fungsi Integratif

Sebagai pembina kesatuan bangsa.

3. Fungsi Stabilitatif

Sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat

4. Fungsi Perfektif

Sebagai penyempurna terhadap tindakan administrasi negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Fungsi Korektif

Baik terhadap warga negara maupun negara administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Menurut M.Hadjon Hukum Administrasi Negara mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Normatif

Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah

2. Fungsi Instrumental

Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan memerintah.

3. Fungsi Jaminan

Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Hukum Administrasi Negara mempunyai sifat sebagai berikut :

  1. Tidak seragam
  2. Sukar dikodefikasi
  3. Mengatur segala aspek kehidupan manusia dan peka terhadap politik.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)

Hukum Administrasi Negara 2

Hukum Administrasi Negara mempunyai ruang lingkup yang berhubungan erat dengan wewenang dan tugas lembaga negara (administrasi negara) baik ditingkat pusat ataupun daerah serta hubungan kekuasaan diantara lembaga negara (administrasi negara).

Hubungan antara lembaga negara dengan warga negara (masyarakat) yang dapat memberikan jaminan atau kepastian perlindungan hukum kepada keduanya, baik kepada warga masyarakat ataupun administrasi negara itu sendiri.

Pada perkembangannya sekarang ini dan dengan kecenderungan negara yang turut campur tangan didalam berbagai aspek kehidupan warga negara (masyarakat), oleh karenanya peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi kompleks dan luas.

Kompleksitas ini nantinya akan membuat lebih complicted dan luas dalam menentukan rumusan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara. Berdasarkan sejarah pada mulanya tugas negara masih sangatlah sederhana, yaitu hanya sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang menjaga keamanan, keteraturan dan ketentraman serta ketertiban masyarakat.

Maka dari itu negara hanya sebagai pengatur dan penjaga lalu lintas dalam kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik mengenai kepentingan kemerdekaan, kebebasan serta hak dan kewajiban, atau juga benturan-benturan didalam kehidupan masyarakat lainnya. Tugas negara telah selesai dan sempurna apabila hal itu telah tercapai. Pada keadaan yang seperti inilah Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak dapat berkembang dan bahkan statis.

Oleh karenanya keadaan seperti ini tidak akan ditemui saat ini, baik di Indonesia ataupun di negara-negara yang ada di dunia ini. Tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya walaupun dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) .

Untuk menghindari terjdinya kembali kemungkinan tersebut, perlu dibentuk hukum yang dapat mengatur pemberian jaminan atau kepastian dan perlindungan bagi masyarkat (warga negara) jika sewaktu-waktu tindakan administrasi negara ini menimbulkan keraguan bagi administrasi negara sendiri dan juga pada warga negara.

Hukum Administrasi Negara 3

Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tepat seperti apa yang telah dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi dari hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya agar dapat tercipta hukum sebagai sarana pembaharuan pada masyarakat.

Maka dari itu hukum janganlah dipandang sebagai aturan semata-mata, akan tetapi juga harus dipandang sebagai sarana pembangunan, yang berfungsi sebagai  dan pengarah untuk kegiatan pembangunan dalam mencapai tujuan kehidupan bernegara.

Selain itu masyarakat hukum juga harus mampu sebagai sarana pembaharuan yang dapat memberi motivasi tentang cara berpikir masyarakat untuk kearah yang lebih maju dan tidak terpaku hanya kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan faktor-faktor antropologis, kebudayaan dan sosiologis masyarakat.

Seperti apa yang telah dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja bahwa sebagai fungsi klasik dari hukum maka harus tetap memelihara, mempertahankan dan memperhatikan ketertiban.

Mengenai ruang lingkup yang dipelajari didalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada 6 ruang lingkup yang dipelajari dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu:

  1. Hukum tentang organisasi negara;
  2. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
  3. Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi
    negara;
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
    a. Hukum Administrasi Materiil;
    b. Hukum Administrasi Keuangan;
    c. Hukum Administrasi Kepegawaian;
    d. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara;
    e. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.

Kusumadi Pudjosewojo juga membagi bidang-bidang pokok Hukum
Administrasi Negara, yaitu :

  1. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
  2. Hukum Tata Pemerintahan;
  3. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
  4. Hukum Hubungan Luar Negri;

Contoh Administrasi Negara

Contoh Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Aturan reshufle kabinet yang dilakukan oleh Presiden
  2. Tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat
  3. Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Hukum Administrasi Negara. Semoga dengan adanya penjelasan diatas dapat menambah wawasan anda mengenai Hukum Administrasi negara, fungsi dan ruang lingkupnya. Terimakasih 🙂

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments