• Our Partners:

Ini Dia Alasan Kominfo Blokir Instagram, Whatsapp, dan Facebook

NESABAMEDIA.COM – Baru-baru ini terdengar kabar bahwa beberapa platform digital yang memiliki cabang di Indonesia, akan segera diblokir aksesnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo, yang mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti platform yang tidak mendaftarkan diri mereka ke PSE, Selasa (19/7).

Proses untuk mendaftarkan platform ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah proses yang harus dilakukan oleh platform, yang mana membuka cabang mereka di Indonesia. Namun ternyata, bukan hanya platform luar negeri saja melainkan juga platform lokal yang telah besar namanya.

Platform yang telah mendaftarkan merek di PSE diantaranya ada Mi-Chat, Spotify, RuangGuru, PeduliLindungi, Ovo, DANA, Gojek, dan masih banyak lagi. Tetapi, platform besar lainnya yang memiliki banyak pengguna, masih tak kunjung mendaftarkan diri.

Beberapa platform yang belum mendaftarkan diri mereka hingga saat ini ialah Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter hingga Netflix yang saat ini masih nihil. PSE sendiri tentunya memiliki berbagai macam kebijakan yang harus dituruti, seperti pembatasan ruang lingkup privasi yang dapat diakses oleh platform tersebut.

Setiap platform baik itu lokal maupun internasional yang memiliki cabang mereka di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri ke PSE. Ini merupakan langkah tegas sejauh mana platform tersebut dapat mengakses informasi penggunanya, tentunya PSE memiliki dampak yang sangat baik untuk kebijakan penggunaan media sosial dan layanan digital.

Manfaat dari PSE yang Pertama, ialah menjaga privasi pengguna, dengan adanya PSE maka pemerintah dapat bekerja sama dengan layanan platform tersebut untuk mengedukasi masyarakat. Kedua, ialah memudahkan pemerintah untuk mengkoordinasi seluruh PSE yang ada di Indonesia, sehingga bisa diawasi.

Ketiga, keadilan terkait pemungutan pajak. Sejauh ini platform luar negeri tidak mendapatkan pajak yang sama dengan platform lokal, maka dari itu adanya PSE akan menyamaratakan pajak untuk lokal dan luar negeri. Keempat, melalui berbagai macam regulasi, maka Kominfo akan melindungi pengguna internet untuk mengakses internet dengan lebih aman.

Maka dari itu, proses untuk mendaftarkan diri atau merek platform luar negeri seperti Whatsapp, Facebook, Netflix, dan Instagram harus dilakukan sesuai dengan regulasi. Kominfo sendiri telah memberikan pemberitahuan ini sejak dua tahun kebelakangan, hingga akhirnya akan ditutup pada 20 Juli esok.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments