Pancasila merupakan suatu ideologi yang menjadi dasar negara dari Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang menjadi dasar negara ini telah dituliskan didalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada alinea yang ke-4, dan juga sudah diatur ke dalam Undang-Undang.
Untuk lebih lanjutnya, telah disahkan pada Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan secara jelas kedudukan pancasila menjadi suatu sumber dari seluruh sumber hukum maupun sumber dari tata tertib hukum yang ada di negara Indonesia. Dan pada ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menjelaskan Pancasila adalah suatu sumber hukum di dasar nasional.
Pancasila juga memiliki kedudukan utama yang menjadi dasar filsafat atau dasar ideologi dari negara Indonesia, dan hal ini juga sudah diakui dan juga dijalankan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga memiliki isi berupa norma, gagasan, dan juga pedoman utama tentang penyelenggaraan bernegara yang ideal. Dimana hal tersebut berguna untuk mencapai tujuan dari kemerdekaan negara Indonesia.
Dengan penjelasan sedikit diatas mengenai Pancasila, Anda juga harus mengetahui kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dan dibawah ini akan menjelaskan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara :
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan suatu dasar dari negara Republik Indonesia. Hal tersebut juga sudah di jelaskan pada pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dan dibawah iniadalah beberapa kedudukan pancasila yang menjadi dasar dari negara Indonesia :
1. Pancasila menjadi dasar untuk aktivitas negara
Kedudukan Pancasila menjadi dasar negara yang pertama yaitu Pancasila dapat dijadikan dasar untuk aktivitas negara. Hal ini dimaksudkan yaitu aktivitas dan juga pembangunan yang dilakukan oleh negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan suatu penjabaran dari prinsip yang berisikan di dalam Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pancasila menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
Fungsi dari kedudukan pancasila menjadi dasar negara yaitu dapat menjadikannya tujuan dan juga cita-cita yang harus dicapai serta dapat di wujudkan oleh negara Indonesia. Hal tersebut juga dapat di lihat dengan dimuatnya isi dan juga butir-butir dari Pancasila di dalam suatu teks pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan media dari penuangan jiwa Proklamasi, yang mana pada jiwa Pancasila yang bertempatkan pada alinea ke-4. Dengan begitu, maka Pancasila bisa dikatakan juga menjadi tujuan maupun cita-cita dari bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur tersebutlah yang nanti harus dicapai oleh negara Indonesia. Dan akhir dari tujuannya yaitu untuk bisa mencapai masyarakat yang makmur, adil dan juga merata, baik dari segi materil dan juga spiritual yang berlandaskan Pancasila.
3. Pancasila untuk dapat mengatur segala tatanan di kehidupan berbangsa
Menjadi dasar negara, Pancasila juga dapat mengatur segala tatanan di kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia. Hal ini dimaksudkan seluruh sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dari sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia haruslah berlandaskan dasar negara Pancasila.
4. Pancasila menjadi sumber dari seluruh sumber hukum di Indonesia
Menjadi dasar negara Indonesia, Pancasila merupakan suatu sumber dari seluruh sumber hukum yang terdapat di Indonesia. Setiap aturan hukum dan juga perundang-undangan yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai atau tak bertentangan dengan sila dan juga butir Pancasila.
Seluruh dari tertib hukum yang ada di Indonesia tersebut merupakan kesadaran, pandangan hidup, cita-cita moral, cita-cita hukum yang didalamnya meliputi suasana dari kejiwaan serta watak dari negara Indonesia.
5. Pancasila menjadi dasar Perhubungan antar warga di Indonesia
Pancasila juga dapat dijadikan dasar perhubungan antar satu warga negara dengan warga negara yang lainnya. Dengan ini, maka penerimaan dasar negara Pancasila oleh masyarakat yang berbeda latar belakangnya dapat menjalin suatu interaksi untuk bisa bekerja sama dengan bail pada sebuah sistem demokrasi.
6. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
Menjadi dasar negara, Pancasila dapat menjadi suatu pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Pandangan hidup ini ialah sebuah wawasan yang menyeluruh pada kehidupan yang terdiri atas kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur yang dapat dilihat di dalam nilai Pancasila.
Pancasila yang merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup didalam sejarah bangsa Indonesia yang dapat membentuk watak, sikap, etika dan juga tata nilai yangtelah melahirkan suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut juga memiliki kesatuan rangkaian dari nilai luhur yang merupakan sebuah wawasan yang menyeluruh di kehidupan tersebut.
Fungsi dari pandangan hidup ini yaitu dapat menjadikan kerangka acuan yang baik untuk bisa menata kehidupan diri sendiri maupun interaksi antara manusia didalam kehidupan masyarakat dan juga lingkungannya. Tidak hanya itu, pandangan hidup ini memiliki fungsi yaitu menjadi pedoman dari negara Indonesia didalam mengatur seluruh aktivitas hidur didalam segala bidang.
Maka dari itu, masyarakat di Indonesia yang memiliki jiwa Pancasila akan selalu dapat mengembangkan potensi kemanusiaan mereka menjadi makhluk sosial dan juga makhluk individu didalam rangka untuk mewujudkan kehidupan yang bersama menuju ke satu pandangan hidup bangsa maupun negara yaitu Pancasila.
Demikianlah penjelasan mengenai kedudukan Pancasila menjadi dasar negara. Artikel diatas dituliskan dengan sangat jelas dan juga ringkas agar Anda dapat mempelajarinya dengan lebih mudah.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam belajar mengenai kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan juga semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: