• Our Partners:

Kominfo Resmi Blokir Sejumlah Platform, Termasuk PayPal

NESABAMEDIA.COM – Kominfo telah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial dan perusahaan, yang mana akan memberlakukan aturan PSE. Aturan ini harus diikuti oleh perusahaan lokal dan luar negeri, yang memiliki anak perusahaan mereka di Indonesia. Beberapa platform tercatat belum mendaftar, dan akan segera diblokir, Sabtu (30/7).

Kominfo sebagai institusi yang memberlakukan PSE, nampaknya telah habiskan kesabaran dengan waktu yang telah mereka berikat. Tahun lalu, Kominfo juga telah memberitahukan kepada seluruh platform untuk akan diberlakukannya peraturan PSE yang akan mereka rilis.

Awal tahun 2022, PSE telah diberlakukan dan telah banyak platform yang mendaftar, platform lokal dan luar negeri juga tercatat telah mendaftarkan layanan mereka ke PSE, diantaranya seperti RuangGuru, Spotify, Resso, PeduliLindungi, dan masih banyak.

Pada tanggal 22 kemarin, Kominfo telah memberikan peringatan kepada beberapa platform untuk harus segera mendaftar sebelum akhirnya akan diblokir. Sejumlah platform yang belum mendaftar tersebut diantaranya beberapa layanan Steam Games, Yahoo, PayPal, Google, Twitter, Linkedin, dan lainnya.

Melalui Dirjen Aptika Menkominfo Semuel Abrijani, kominfo memberikan kesempatan paling tidak sampai pada tanggal 27 untuk melakukan pendaftaran. Google juga akhirnya telah mendaftarkan layanan mereka pada tanggal 22 Juli kemarin.

“Kami memberikan setidaknya lima hari waktu untuk dapat mendaftarkan layanan platform mereka, Google telah mendaftarkan nama mereka di PSE Kominfo pada hari ini,” kata Semuel Abrijani.

Hingga saat ini, ternyata masih banyak layanan platform yang belum memutuskan diri untuk mendaftar di PSE. Paling banyak diwakili oleh layanan Steam Games seperti Dota, Xandr, Origin, Epic Games, dan Counter-Strike.

Terakhir, Kominfo telah memblokir akses dari layanan Paypal. Layanan transaksi internasional yang satu ini telah digunakan oleh mereka yang bekerja sebagai Freelancer. Sangat disayangkan, karena PayPal memudahkan pengguna untuk dapat bertransaksi dengan mata uang internasional yang langsung dikonversi dalam bentuk mata uang setiap negara yang diakses penggunanya.

Langkah Kominfo yang memblokir layanan PayPal ini mengundang banyak kritikan dari pengguna internet, aturan ini diberlakukan karena PayPal tidak mendaftar diri mereka bahkan sejak pertama kali Kominfo mengumumkan berlakunya PSE Lingkup Privat.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments