Pengertian Asuransi
Kata “asuransi” berasal dari kata “insurance” yang didalam bahasa inggris berarti “pertanggungan”. Dalam arti yang lebih luas, asuransi merupakan suatu perjanjian atau pertanggungan diantara dua belah pihak yaitu pihak penanggung dengan pihak tertanggung (nasabah atau pemegang polis) dimana nasabah wajib membayar premi/iuran.
Sedangkan, perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya (mengganti kerugian) kepada nasabah jika terjadi sesuatu hal yang terjadi kepada nasabah atau barang miliknya berdasarkan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
Selain dari penjelasan diatas, pengertian asuransi juga dimuat didalam KUHD pasal 246 dimana asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
[ez-toc]
Pengertian Asuransi Menurut Pandangan Para Ahli
Supaya Anda lebih paham tentang asuransi, Anda sebaiknya juga memahami pengertian asuransi dari pandangan para ahli. Berikut dibawah ini beberapa pengertian asuransi menurut para ahli.
1. Subekti (2001
Menurut Subekti, asuransi merupakan suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari (masa mendatang), kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Emmy Pangaribuan (1992)
Menurut Emmy Pangaribuan, asuransi merupakan suatu perjanjian dimana pihak penanggung dengan menikmati suatu premi, mengikatkan dirinya terhadap pihak tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.
3. Abbas Salim
Menurut Abbas Salim, asuransi merupakan suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang (kemudian hari). Sederhananya, asuransi adalah dimana orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang (saat ini) agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik di masa mendatang.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
Pembahasan selanjutnya adalah fungsi dan manfaat asuransi. Secara umum, asuransi berfungsi sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian kepada satu atau beberapa penanggung yang bersifat insurable. Fungsi asuransi sendiri terbagi atas 2 jenis yaitu fungsi primer dan sekunder.
1. Fungsi Primer
a. Sarana Pengalihan Resiko
Asuransi berfungsi sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian (chance of loss)Â dari pihak tertanggung (Original Risk Bearer) kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Nah, dengan asuransi, kemungkinan terjadinya resiko dapat diminimalisir atau bahkan dicegah.
b. Sarana Penghimpun Dana
Perusahaan asuransi berfungsi sebagai sarana penghimpun dana dari pemegang polis (masyarakat) dimana dana tersebut akan diberikan kepada mereka yang terkena musibah atau diinvestasikan untuk beragam bidang usaha agar bisa menjadi lebih produktif. Dana yang dikumpulkan tersebut adalah premi atau biaya yang dibayar oleh pihak tertanggung kepada penanggung.
c. Premi Seimbang
Asuransi menjadikan pontensi kerugian atau resiko dapat dibagi dengan pihak lainnya. Dengan kata lain, nasabah dapat membayar premi yang seimbang dengan resiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi atau pihak penanggung (equitable premium).
2. Fungsi Sekunder
a. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya asuransi, para pengusaha tidak perlu merasa terlalu khawatir apabila terjadi resiko yang tidak diharapkan. Dengan begitu, mereka bisa lebih memfokuskan diri dalam pengembangan bisnisnya dan juga operasional. Singkatnya, asuransi dapat membantu meningkatkan bisnis, mencegah dan mengendalikan kerugian serta dapat menjadi tabungan.
b. Sarana Ekspor Terselubung
Asuransi juga berperan sebagai sarana penjualan atau ekspor terselubung untuk komoditas atau barang-barang tidak nyata keluar negeri.
Macam-Macam Asuransi
Asuransi terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsi dan tujuannya. Berikut dibawah ini beberapa macam asuransi yang perlu Anda ketahui.
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan atau pertanggungan kepada seorang nasabah yang mengalami kerugian secara finansial karena terjadi resiko kematian atau hidup terlalu lama.
Beberapa peruhasaan asuransi akan menyediakan pembayaran setelah kematian pihak tertanggung, sedangkan beberapa yang lainnya memungkinkan pihak tertanggung untuk menklaim dana sebelum kematiannya. Contohnya adalah perlindungan atau pertanggungan jangka panjang kepada ahli waris dari pemegang polis yang sudah meninggal.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan jenis asuransi yang menyediakan pertanggungan berkaitan dengan kesehatan yang dialami oleh pihak tertanggung seperti disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan. Perusahaan asuransi akan menjamin biaya pengobatan dan perawatan pihak tertanggung seperti biaya obat, rawat inap dan operasi.
3. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi yang menyediakan pertanggungan berkaitan dengan pendidikan kepada tertanggung sehingga orang tua (pemegang polis) tidak perlu khawatir dengan kelanjutan pendidikan anak-anaknya. Umumnya, premi asuransi pendidikan ini dibayarkan sejak anak lahir sampai batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Besarnya biaya premi juga tergantung pada perusahaan asuransinya serta tingkat pendidikan yang diinginkan.
4. Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis merupakan jenis asuransi yang menyediakan pertanggungan kepada sebuah perusahaan jika terjadi resiko atau kerugian yang menyebabkan kehilangan, kerusakan, dan yang lainnya.
5. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang menyediakan jaminan perlindungan atau pertanggungan dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan pihak tertanggung seperti disebabkan oleh kehilangan, kecelakaan, dan yang lainnya.
6. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
Asuransi kepemilikan rumah dan properti merupakan jenis asuransi yang menyediakan pertanggungan perlindungan atau pertanggungan kepada pemilik properti atau rumah yang sudah diasuransikan apabila terjadi kerusakan, kehilangan pada rumah dan juga properti si pemilik.
7. Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jaminan hari tua merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan bahwa pihak tertanggung akan memerima pendapatan selama masa pensiun dan juga kepada keluarganya jika pihak tertanggung meninggal dunia.
8. Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang melindungi dan juga saling tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi berbentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
9. Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi bank ataupun lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak mendapatkan kembali kredit yang dipinjam oleh nasabah kemudian juga membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan.
10. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas semua kerugian dan ketidaknyamanan yang terjadi didalam suatu perjalanan seperti penundaan penerbangan, kehilangan barang bawaan, kecelakaan, ataupun sakit.
11. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang menangani kerugian pada suatu usaha. Jenis asuransi ini dikenal dengan sebutan “Non Life Insurance” dan telah diatur dalam UU No. 2 tahun 1992.
Adapun, contoh asuransi kerugian ini antara lain: asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat terjadinya kebakaran pada kantor, rumah, hotel dan lain sebagainya.
Contoh Asuransi
Apa sajakah contoh dari asuransi? Berikut dibawah ini beberapa contoh dari asuransi.
- Misalnya pada asuransi kerugian, contohnya adalah asuransi kebakaran yang menanggung kerugian akibat terjadinya kebakaran pada suatu lokasi tertentu seperti kantor, rumah, hotel, dan yang lainnya.
- Untuk menjamin perlindungan atau pertanggungan barang-barang laut seperti kapal, cargo dan yang lainnya, dapat digunakan asuransi laut (marine insurance).
- Anda dapat menjamin pendidikan anak melalui asuransi pendidikan.
Ada beragam perusahaan asuransi yang ada di Indonesia seperti:
1. AIA Financial
PT AIA Financila sebelumnya bernama PT AIG Life yang diubah pada tahun 2009. PT AIA Indonesia adalah anak perusahaan dari AIA Group. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa yang terkenal di Indonesia serta terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan.
2. Allianz
Allianz membuka kantor perwakilan di Indonesia pada tahun 1981. Kemudian, pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berupa perusahaan asuransi umum. Selanjutnya, pada tahun 1996, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
3. AXA Mandiri
Diawali dengan bisnis asuransi jiwa pada tahun 2004, AXA Mandiri akhirnya membangun bisnis asuransi umum pada tahun 2011. AXA Mandiri yang ada di Indonesia merupakan anak perusahaan dari AXA Group yaitu salah satu perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia.
Baiklah, semoga pembahasan mengenai pengertian asuransi beserta fungsi, manfaat dan macam-macam asuransi beserta contohnya seperti yang telah dijelaskan diatas bermanfaat. Terima kasih!
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: