Pengertian Hak dan Kewajiban
Setiap individu tentu memiliki hak dan kewajiban bagi diri sendiri maupun dalam berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban tentu memiliki kaitan yang erat, tetapi mempunyai makna yang berbeda. Jika kita mengerjakan suatu kewajiban, tentulah hak kita akan terpenuhi. Akan tetapi, jika anda menuntut hak terlebih dahulu tanpa melaksanakan suatu kewajiban. Bagaimana bisa? Lalu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
[ez-toc]
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban, yuk simak pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli berikut ini.
1. Pengertian Hak Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kewenangan akan menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, pengertian hak dibagi menjadi dua, yakni:
a. Hak nisbi (relatif), hak ini pada sadarnya ada dalam hukum perjanjian atau perikatan seperti, hak menagih hutang, atau hak melunasi prestasi.
b. Hak absolut atau mutlak, terdiri atas:
- Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa meminta pajak, pada warga hak asasi.
- Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek material, hak cipta, merek dan paten.
3. John Salmond
Menurut Salmond, hak dibagi menjadi beberapa pengertian, yakni;
1. Hak dalam artian sempit, yaitu hak yang berpasangan dengan kewajiban seperti:
- Hak yang merekats pada seseorang sebagai pemilik;
- Hak yang ditujukan kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelasi;
- Hak dapat berisikan kewajiban kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
- Hak dapat mempunyai sasaran yang timbul dari comission dan omission;
- Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak untuk memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melaksanakan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, atau menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dilepaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
2. Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah tanggung jawab untuk memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan atau hanya diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat secara paksa dituntut oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
2. Curzon
Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi beberapa pengertian, yakni:
a. Kewajiban absolut atau mutlak, ditujukan kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi yang melibatkan hak di pihak lain.
b. Kewajiban publik, di dalam hukum publik yang berhubungan dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban positif, kewajiban ini menghendaki dilaksanakannya sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melaksanakan sesuatu.
d. Kewajiban universal atau umum, kewajiban yang ditujukan secara umum atau kepada seluruh warga negara, ditujukan kepada kalangan tertentu dan kewajiban khusus, muncul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
e. Kewajiban primer, kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, muncul dari perbuatan melawan hukum seperti membayar kerugian dalam hukum perdata.
Perbedaan Hak dan Kewajiban
Walaupun keduanya saling berhubungan, namun hak dan kewajiban juga memiliki perbedaan lho! Yuk, simak perbedaan antara hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui. Ada 6 perbedaan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Definisi
- Hak dapat diartikan sebagai hak untuk memiliki atau melakukan sesuatu. Serta merupakan hak istimewa yang diberikan kepada masyarakat oleh badan pemerintahan.
- Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan seseorang karena hukum, keharusan atau karena itu adalah pekerjaan mereka. Ini merupakan tanggung jawab seseorang oleh badan pemerintahan, yang harus dikerjakan oleh individu tersebut.
2. Fungsi
- Hak adalah kewenangan yang dimiliki orang.
- Kewajiban adalah pekerjaan yang harus dirampungkan oleh orang-orang yang diistimewakan oleh hak-hak mereka.
3. Tujuan
- Hak ditujukan untuk diri sendiri.
- Kewajiban ditujukan kepada sebagian besar orang lain.
4. Koneksi ke mayarakat
- Hak adalah apa yang kita peroleh dari masyarakat.
- Kewajiban adalah apa yang kita kerjakan untuk masyarakat.
5. Hukum
- Hak itu dapat dipertahankan atau ditantang oleh pengadilan.
- kewajiban warga negara tidak bisa ditantang oleh pengadilan.
6. Dasar
- Hak didasarkan pada hak istimewa yang diserahkan kepada seseorang.
- Kewajiban didasarkan pada akuntabilitas menjalankan tugas oleh individu.
Contoh Hak dan Kewajiban
Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:
1. Contoh Hak
- Hak dalam menyampaikan pendapat.
- Hak berbicara dalam keluarga.
- Hak mendapatkan perlindungan untuk anak-anak.
- Hak mendapatkan kasih sayang keluarga.
- Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
- Tiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Hak atas penghidupan yang layak.
- Tiap warga negara berhak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.
2. Contoh Kewajiban
- Membayar uang sekolah.
- Menjunjung tinggi dasar negara dan menaati peraturan yang berlaku.
- Berkewajiban membayar pajak.
- Kewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
- Ikut serta dalam pembangunan dalam membangun bangsa agar dapat berkembang dan maju.
Sekian artikel mengenai pengertian hak dan kewajiban, perbedaannya serta contoh-contoh hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Terima kasih dan semoga artikel ini bermanfaat!
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: