Pengertian Hukum
Menurut kamu, apa pengertian dari kata hukum ? Nah, secara umum pengertian hukum adalah sebuah sistem peraturan yang isinya yaitu norma-norma dan juga sanksi-sanksi, hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat mengontrol tindakan manusia, dapat menjaga keadilan dan ketertiban, serta juga agar dapat mencegah adanya kekacauan.
Selain itu, pengertian hukum lainnya adalah ketentuan atau peraturan yang sengaja di buat secara tertulis maupun tidak. Yang mana isi dari ketentuan tersebut berguna agar dapat mengatur kehidupan di masyarakat dan juga akan terdapat hukuman bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Tujuan darihukum lainnya yaitu untuk dapat melindungi setiap orang atas penyalahgunaan kekuasaan dan juga untuk dapat menegakkan suatu keadilan. Adanya hukum dari sebuah negara, maka setiap individu yang ada di negara tersebut memiliki hak untuk mendapatkan keadilan serta pembelaan di muka hukum yang berlaku.
[ez-toc]
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Jika diatas adalah pengertian hukum secara umum, maka ada juga pengertian hukum dari para ahli. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1. J. C. T. Simorangkir
J. C. T. Simorangkir beranggapan bahwa pengertian dari hukum adalah sebuah peraturan yang meemiliki sifat yang memaksa dan juga yang menentukan semua perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, dan peraturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang memiliki wewenang.
2. Plato
Plato beranggapan bahwa pengertian dari hukum adalah segala peraturan-peraturan yang telah tersusun secara baik dan juga teratur, yang mana memiliki sifat yang mengikat, baik itu kepada hakim ataupun masyarakat.
3. Prof. Dr. Van Kan
Prof. Dr. Van Kan beranggapan bahwa pengertian dari hukum adalah seluruh dari peraturan hidup yang memiliki sifat yang memaksa, yang mana memiliki tujuan untuk dapat melindungi kepentingan-kepentingan individu dalam kehidupan bermasyarakat pada suatu negara.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja beranggapan bahwa pengertian dari hukum adalah seluruh kaidah dan juga asa yang berguna untuk dapat mengatur pergaulan hidup dalam kehidupan masyarakat. Yang mana memiliki tujuan untuk dapat memelihara ketertiban yang dilakukan dari beberapa lembaga dan juga melewati sebuah proses. Hal tersebut memiliki kegunaan untuk mewujudkan resminya kaidah sebagai sebuah kenyataan yang ada di dalam masyarakat.
5. S. M. Amin
S. M. Amin beranggapan bahwa pengertian dari hukum adalah sekelompok peraturan-peraturan yang didalamnya memiliki norma dan juga hukuman. Yang mana peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban yang ada di dalam pergaulan individu pada suatu masyarakat. Dan yang mana nantinya ketertiban dan keamanan tersebut dapat terpelihara dan terjaga.
Baca Juga : Contoh Pelanggaran HAM
Fungsi Hukum
Berpedoman dari pengertian-pengertian hukum diatas, maka dapat dirumuskan apa-apa saja dari fungsi hukum. Berikut adalah fungsi hukum yang dapat kamu lihat di bawah ini :
- Untuk sebuah perlindungan, pasti Anda semua setuju dari fungsi yang satu ini bahwa hukum bertugas untuk dapat melindungi seseorang dari ancaman berbahaya.
- Untuk sebuah keadilan, tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, fungsi hukum lainnya yaitu sebagai penjaga, pelindung dan juga dapat membelikan seseorang merasa adil.
- Untuk pembangunan, pada sebuah pembangunan pada suatu negara, hukum dapat dipergunakan untuk asuan dari tujuan negara tersebut.
Jika diatas adalah fungsi-fungsi dasar dari hukum, mata dibawah ini adalah fungsi hukum secara umum :
- Suatu hukum memiliki fungsi yang berguna untuk dapat melindungi kepentingan seorang manusia.
- Suatu hukum memiliki fungsi untuk menjadi suatu alat yang berguna untuk menertibkan dan mengatur masyarakat.
- Suatu hukum memiliki fungsi untuk menjadi sebuah media agar dapat mewujudkan keadilan sosial.
- Suatu hukum memiliki fungsi untuk menjadi sebuah alat penggerak dari pembangunan.
- Suatu hukum memiliki fungsi untuk dapat menjadi suatu alat kritik.
- Suatu hukum memiliki fungsi untuk dapat menuntaskan perkelahian.
Unsur-Unsur Hukum
Suatu hukum juga memiliki beberapa unsur-unsur didalamnya. Dan dibawah ini merupakan unsur-unsur di dalam hukum :
1. Setiap Hukum Sengaja dibuat Oleh Lembaga Berwenang
Hukum bukanlah suatu hal yang sembarangan yang dapat dibuat oleh siapa saja. Tetapi pada suatu lembaga yang berwenang ataupun lembaga resmi, hukum dapat dibuat. Contohnya yaitu KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sengaja dibuat oleh suatu negara. Lembaga yang berwenang tersebut yaitu Badan Legislatif.
2. Hukuman untuk yang Melanggar Hukum
Pada suatu hukum pastinya sudah dijelaskan tentang aturan-aturan dan sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan untuk para pelanggarnya. Ada beberapa huuman atau sanksi yang bida diberikan ke setiap orang yang sengaja melanggar suatu hukum, dandapat disesuaikan dengan aturan yang terdapat pada undang-undang yang sudah disepakati sebelumnya.
Hukuman atau sanksi tersebut dapat dilakukan dalam suatu bentuk contohnya yaitu hukuman penjara, hukuman mati dan juga sanksi sosial. Contohnya, pada seseorang yang menjadi tersangka suatu kasus korupsi, dan tersangka tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman penjara sesuai dengan vonis peradilan yang sudah dilakukan.
3. Mengatur Perilaku Setiap Orang
Tujuan hukum yang pertama adalah untuk dapat mengatur perilaku seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berarti, setiap perilaku dalam komunikasi manusia kepada masyarakat telah diatur di dalam sebuah hukum.
4. Peraturan Memiliki Sifat Memiliki
Hukum merupakan sebuah peraturan yang memiliki sifat memaksa. Maka dari itu, setiap orang dalam suatu masyarakat wajib untuk dapat mematuhi hukum yang telah berlaku dan apabila melanggar akan mendapatkan hukuman atau sanksi.
Baca Juga : Pengertian Demokrasi
Penggolongan Hukum
Ada terdapat 8 penggolongan dalam hukum, dan berikut adalah 8 penggolongan hukum yang terdapat di Indonesia :
1. Hukum digolongkan dari Isinya
- Hukum publik, adalah sebuah hukum yang dapat mengatur suatu hubungan dari setiap orang yang ada di masyarakat dan negara serta memiliki keterkaitan yang penting dengan suatu kepentingan umum. Misalnya yaitu hukum pidana.
- Hukum privat, adalah sebuah hukum yang dapat mengatur suatu hubungan antar sesama manusia yang didasari oleh kepentingannya. Misalnya hukum dagang.
2. Hukum digolongkan dari Sumbernya
- Hukum UU (Undang-Undang), adalah suatu hukum yang sudah terdapat di peraturan perundang-undangan.
- Hukum traktat, adalah sebuah perjanjian yang mana sudah dibuat antara kedua negara atau lebih pada bidang perdataan.
- Hukum doktrin, adalah sebuah pernyataan yang dapat dibuat berdasarkan dari pendapat seseorang atau sekelompok ahli dari hukum dan juga telah disepakati oleh seluruh pihak.
- Hukum adat, adalah suatu hukum yang telah dibuat dengan didasari oleh peraturan-peraturan kebiasaan dalam suatu wilayah.
- Hukum yurisprudensi, adalah suatu hukum yang telah dibuat dengan didasari oleh putusan hakim terdahulunya dengan tujuan agar perkara yang sama dapat terselesaikan.
3. Hukum digolongkan dari Bentuknya
- Hukum tertulis, adalah suatu hukum yang ada pada beberapa kitab perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis, adalah suatu hukum yang resmi di dalam maryarakat dan harus ditaati, walaupun tidak tertulis.
4. Hukum digolongkan dari Tempatnya
- Hukum Internasional, adalah hukum yang dapat mengatur mengenai hubungan antara negara yang satu dan lainnya di dalam dunia internasional.
- Hukum nasional, adalah hukum yang resmi dan cuma ada di dalam wilayah pada suatu negara.
5. Hukum digolongkan dari Waktunya
- Ius constituendum, adalah suatu hukum yang masih diharapkan berlaku untuk masa mendatang.
- Ius constitutum, adalah suatu hukum yang positif dan berlaku sekarang untuk suatu masyarakat tertentu di dalam sebuah wilayah tertentu.
- Hukum asasi, adalah suatu hukum alam yang dapat berlaku di segala tempat, waktu dan juga seluruh bangsa yang ada di dunia ini.
6. Hukum digolongkan dari Cara Mempertahankannya
- Hukum formal , adalah suatu hukum yang dapat mengatur mengenai bagaimana caranya melaksanakan suatu huum material.
- Hukum material, adalah suatu hukum yang dapat mengatur mengenai suatu kepentingan dan hubungan yang mana wujudnya adalah suatu larangan maupun perintah.
7. Hukum digolongkan dari Sifatnya
- Hukum yang mengatur, adalah suatu hukum yang bisa untuk dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai peraturannya sendiri.
- Hukum yang memaksa, adalah suatu hukum yang memiliki sifat yang memaksa dan juga mutlak.
8. Hukum digolongkan dari Wujudnya
- Hukum subyektif, adalah suatu hukum yang berlaku untuk beberapa pihak tertentu saja, atau bisa disebut juga sebuah hak.
- Hukum obyektif, adalah suatu hukum yang terdapat pada suatu negara dan berlaku di umum.
Baca Juga : Karakteristik Wirausaha
Sifat Hukum
Dilihat dari pengertian hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum juga memiliki sifat. Sifat-sifat dari hukum seperti dibawah ini :
- Memiliki Sifat Memaksa, sifat ini muncul karena hukum mempunyai kewenangan untuk dapat memaksa masyarakat agar mematuhinya. Apabila seorang warga negara melanggar hukum tersebut, akan dikenakan sanksi.
- Memiliki Sifat Melindungi, sifat ini muncul karena hukum sengaja dibuat untuk dapat melindungi hak-hak dari setiap individu, dan juga dapat menjaga keseimbangan yang sama antara beberapa kepentingan yang ada.
- Memiliki Sifat Mengatur, sifat ini muncul karena hukum memiliki sejumlah peraturan-peraturan yang baik di dalam bentuk perintah ataupun larangan. Hal tersebut dapat mengatur perilaku manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan suasana tertib di tengah-tengah masyarakat.
Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian hukum dan beberapa hal yang penting di dalamnya. Semoga artikel ini dapat memperluas wawasan ilmu pengetahuan Anda. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: