• Our Partners:

Pengertian Konstitusi Beserta Fungsi, Tujuan dan Sifat Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Secara terminologis, konstitusi berasal dari bahasa Latin yaitu: constituante atau Undang-undang Dasar atau biasa disingkat dengan UUD dalam negara yaitu sebuah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci dan detail, tetapi hanya menjabarkan atau menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik pertauran yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan didalam suatu negara. Konstitusi pada umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mengartikan fungsi pemerintahan negara.

Didalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi ini dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya ada ketentuan-ketentuan pokok yang telah menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia.

[ez-toc]

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi adalah

Setelah penjelasan diatas mengenai pengertian konstitusi, mungkin Anda masih kurang mengerti atau kurang jelas tentang apa itu konstitusi. Nah, agar dapat lebih memahami apa itu konstitusi, maka saya dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini beberapa pendapat ahli mengenai pengertian konstitusi, yaitu :

1. Herman Heller

Menurut sorang ahli yang bernama Herman Heller, mengatakan bahwa konstitusi memiliki pengertian yang luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya memiliki sifat yuridis tetapi juga bersifat sosiologis dan politis.

Konstitusi mencerminkan dari kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Kemudian masyarakat mulai menulis konstitusi kedalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku didalam suatu negara.

2. F. Lassalle

Menurut seorang ahli yang bernama F. Lassale, beliau mengemukakan bahwa ada 2 pengertian tentang konstitusi, yaitu :

  • Pengertian secara yuridis konstitusi yaitu konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan atau tiang dari negara yang menjadi sendi-sendi pemerintahan di dalam suatu negara.
  • Secara politis dan sosiologis, konstitusi adalah sintesis faktor-faktor dari kekuatan nyata dalam suatu masyarakat dimana konstitusi ini menerangkan mengenai sebuah hubungan antara kekuasaan yang ada di dalam suatu negara seperti parlemen, parpol, kabinet, raja, dan lain sebagainya.

3. Sovernin Lohman

Menurut seorang ahli yang bernama Sovernin Lohman, mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari 3 unsur, yaitu:

  • Konstitusi dipandang sebagai perwujudan atau bentuk dari perjanjian masyarakat atau warga negara.
  • Konstitusi disebut sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan konstitusi juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya.
  • Konstitusi sebagai kerangka atau sendi – sendi bangunan pemerintahan.

4. Richard S. Kay

Menurut seorang ahli yang bernama Richard S. Kay, mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law didalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi atau keadaan yang dapat memupuk atau membuat rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

5. James Bryce

Menurut seorang ahli yang bernama James Bryce, mengatakan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang dikoordinir atau diatur oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan, bahwa :

  • Konstitusi adalah fungsi dari segala alat kelengkapan.
  • Pengaturan tentang pendirian berbagai lembaga yang permanen.
  • Hak-hak yang sudah pemerintah tetapkan.

6. Ni’matul Huda

Menurut seorang ahli yang bernama Ni’matul Huda, mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun beberapa batasannya, yaitu:

  • Gambaran yang manyangkut atau mengenai HAM.
  • Gambaran dari lembaga suatu negara.
  • Dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara.
  • Sekumpulan kaidah atau aturan yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa atau penyelenggara negara.

Fungsi Konstitusi

fungsi konstitusi

Setelah Anda mengerti dan memahami tentang pengertian konstitusi, pastinya Anda juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Berikut ini fungsi konstitusi pada suatu negara, yaitu :

Namun, ada baiknya Anda juga mempelajari tentang fungsi pancasila karena memiliki hubungan dengan fungsi UUD, antara lain :
  • Memberikan batasan kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak dengan sewenang – wenang sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
  • Menjadi sumber hukum tertinggi.
  • Sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • Sebagai suatu alat yang dapat memberi batasan kekuasaan.
  • Melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
  • Menjadi identitas nasional dan lambang.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
  • Menjadi sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineeringatau social reform).
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
  • Menjadi sarana pengendalian masyarakat (social control).
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).

Tujuan Konstitusi

tujuan konstitusi

Secara umum, konstitusi memilik 3 tujuan utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Berikut ini 3 tujuan kontitusi, antara lain :

  1. Memberi batasan kekuasaan untuk penyelenggara negara agar tidak bertindak seenaknya atau sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak masyarakat.
  2. Konstitusi juga memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi, maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dalam setiap melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga memiliki tujuan untuk memberikan pedoman atau tuntunan bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.

Sifat Konstitusi

sifat konstitusi

Selain memiliki tujuan dan fungsi, konstitusi juga memiliki sifat – sifatnya. Konstitusi atau Undang – Undang Dasar memiliki 2 sifat utama, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut ini penjelasan singkat mengenai tentang kedua sifat konstitusi tersebut, yaitu :

  1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible) : konstitusi bersifat luwes artinya konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid) : konstitusi bersifat kaku artinya konstitusi atau Undang-Undang yang sulit atau tidak akan pernah bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah jika melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur dalam membuat Undang-Undang.

Macam – Macam Konstitusi

macam macam konstitusi

Konstitusi juga memiliki beberapa macamnya. Menurut C. F. Strong, konstitusi memiliki 2 macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Berikut ini penjelasan singkat mengenai macam – macam konstitusi, yaitu :

  1. Konstitusi Tertulis : adalah suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya memiliki penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta juga menentukan bagaimana cara kerja badan – badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini bisa disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
  2. Konstitusi Tidak Tertulis : adalah suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang sudah ada dan dilaksanakan oleh badan – bdan pemerintahan atau penyelenggara negara. Konstitusi ini bisa disebut juga dengan istilah konvensi.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai tentang pengertian konstitusi beserta fungsi, tujuan, sifat, dan juga macam – macam konstitusi. Semoga Anda dapat lebih memahami dan mengerti dengan baik apa itu konstitusi beserta fungsi, tujuan, sifat, dan macam – macamnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments