Pengertian KoperasiÂ
Tahukah Anda apa pengertian dari koperasi ? Pengertian koperasi yaitu suatu badan usaha atau organisasi ekonomi yang dioperasikan dan juga dimiliki oleh anggota-anggotanya untuk dapat memenuhi kebutuhan dan juga kepentingan bersama pada bidang ekonomi.
Tidak hanya itu, beberapa orang ada yang menganggap pengertian dari koperasi yaitu suatu badan hukum yang khusus dibentuk oleh dasar kekeluargaan, yang mana memiliki tujuan untuk dapat mensejahterakan anggota-anggotanya. Maksudnya yaitu koperasi sengaja dibentuk yang mana kegiatan-kegiatan yang ada didalamnya memiliki dasar prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi juga bisa didirikan oleh perorangan maupun badan hukum koperasi. Suatu badan usaha ini nantinya akan mengumpulkan dana dari seluruh anggota-anggotanya untuk dapat dijadikan modal demi menjalankan usaha yang sesuai dengan aspirasi dan juga kepentingan bersama pada bidang ekonomi.
Sedangkan pengertian koperasi secara etimologinya yaitu, kata Koperasi diambil dari kata co-operation yang memiliki arti yaitu kerjasama. Maka dari itu, seluruh anggotanya mempunyai tugas dan juga tanggungjawab untuk dapat menjalankan operasional koperasi dan juga mempunyai hak suara yang sama ketika melakukan pengambilan keputusan.
[ez-toc]
Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli
Agar Anda dapat lebih memahami apa yang dimaksud dari koperasi, Anda dapat melihat pengertian dari koperasi dari beberapa ahli dibawah ini. Berikut pengertian koperasi menurut beberapa ahli :
1. Mohammad Hatta
Mohammad Hatta tidak hanya dikenal sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia, tetapi ia juga merupakan Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta pernah mengatakan pengertian dari Koperasi yaitu usaha bersama yang memiliki tujuan untuk dapat memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasarkan oleh tolong-menolong.
2. P. J. V. Dooren
P. J. V. Dooren beranggapan bahwa pengertian dari koperasi yaitu merupakan suatu asosiasi anggota, baik perusahaan maupun pribadi, yang sudah datang bersama-sama dengan cara suka rela untuk dapat mengejar tujuan ekonomi umum.
3. Arifinal Chaniago
Arifinal Chaniago beranggapan bahwa pengertian dari koperasi yaitu merupakan suatu perkumpulan yang didalamnya memiliki anggota yang terdiri dari beberapa orang ataupun badan hukum, yang nantinya akan memberikan kebebasan ke seluruh anggota untuk dapat masuk dan keluar, dengan melakukan kerja sama dengan cara kekeluargaan untuk dapat menjalankan sejumlah usaha agar dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota-anggotanya.
4. Munker
Munker beranggapan bahwa pengertian dari koperasi yaitu meruakan suatu organisasi yang bersifat tolong menolong dalam menjalankan ‘urusniaga’ dengan cara berkumpul dan didasari oleh azas tolong menolong. Kegiatan dari urusniaga tersebut memiliki tujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam kata gotong-royong.
5. UU No. 25 / 1992
UU No. 25 / 1992 beranggapan bahwa pengertian dari koperasi yaitu merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota beberapa orang maupun badan hukum dari koperasi. Dan dilandaskan dengan aktivitas yang berdasarkan dari prinsip koperasi dan juga merupakan sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat yang didasari oleh azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa fungsi yang didasari oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, dan berikut adalah fungsi-fungsi dari koperasi yang dapat Anda ketahui :
- Koperasi sangat berperan aktif pada peningkatan dari kualitas hidup para anggota dan juga masyarakatnya.
- Koperasi berfungsi untuk dapat mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional menjadi lebih baik dengan cara usaha bersama dan didasarkan oleh azas kekeluargaan dan juga demokrasi ekonomi.
- Koperasi berfungsi untuk dapat meningkatkan dan membangun potensi ekonomi sejumlah anggota maupun masyarakatnya secara umum, dengan begitu nantinya kesejahteraan sosial akan bisa terwujud.
- Koperasi berfungsi untuk dapat memperkuat ekonomi rakyatnya , dimana hal tersebut merupakan suatu dasar kekuatan dan juga ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi adalah sebuah pondasinya.
Tujuan Koperasi
Mengacu pada pengertian koperasi diatas, tujuan dari dibentuknya koperasi yaitu untuk dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dari seluruh anggotanya. Tidak hanya itu, ada beberapa tujuan koperasi lainnya yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah beberapa tujuan koperasi :
- Koperasi bertujuan untuk dapat meningkatkan taraf kehidupan dari seluruh anggota koperasi maupun masyarakat yang ada disekitarnya.
- Koperasi bertujuan untuk dapat membantu kehidupan dari seluruh anggota koperasi pada bidang ekonomi.
- Koperasi bertujuan untuk dapat membantu pemerintah agar dapat mewujudkan seluruh masyarakatnya yang adil serta makmur.
- Koperasi bertujuan sebagai peran penting kerika ingin membangun suatu tatanan perekonomian nasional.
Ciri-Ciri Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadi ciri khasnya Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari koperasi :
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi
Ciri-ciri koperasi yang pertama yiatu rapat anggota adalah suatu kekuasaan yang tertinggi dalam struktur koperasi. Rapat anggota tersebut juga selalu dilaksanakan sekali pada setiap tahunnya dan juga menjadi sebuah kekuasaan yang paling tinggi dalam suatu koperasi.
2. Memiliki sifat non-kapitalis
Sifat dari koperasi yaitu non-kapitalis, hal tersebut merupakan suatu ciri utama dari sebuah koperasi. Yang memiliki arti pembagian dari sisa hasil usaha atau SHU tidak berdasarkan dari jumlah modal yang telah ditanamkan oleh para anggota, tetapi didasari oleh jasa yang telah mereka berikan ke pihak koperasi tersebut.
3. Keanggotaannya memiliki sifat sukarela
Ciri-ciri koperasi yang lainnya yaitu sifat dari keanggotaan koperasi yaitu bersifat sukarela. Hal tersebut berarti keanggotaan dari koperasi tersebut tidak boleh dipaksa, dan harus dilakukan dalam sukarela. Setiap anggota pun juga boleh untuk melakukan pengunduran diri kapanpun sesuai dengan syarat yang telah disetujui sebelumnya.
4. Memiliki Asaz kekeluargaan
Ciri-ciri koperasi yang lainnya pun dapat dilihat dari asaznya. Asaz dari koperasi yaitu asaz kekeluargaan. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2, yang mana dijelaskan koperasi dilandaskan oleh Pancasila dan juga Undang-undang dasar 1945, dan juga didasari oleh asaz kekeluargaan.
5. Didasari oleh prinsip swadaya, swakerta dan swasembada
Prinsip yang diterapkan oleh koperasi yaitu swadaya, swakerta dan juga swasembada. Hal itu dimaksudkan koperasi juga didasari oleh prinsip usaha sendiri atau swadaya, prinsip buatan sendiri atau swakerta, dan juga prinsip kemampuan sendiri atau swasembada.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis dari koperasi ada 5, dan jenis koperasi tersebut bisa dibedakan dari fungsinya. Nah, berikut adalah jenis-jenis koperasi di Indonesia menurut UU RI No. 17 tahun 2012 :
1. Koperasi Produksi
Tahukah kamu apa yang dimaksud oleh koperasi produksi? Koperasi produksi merupakan suatu jenis koperasi yang mana seluruh anggotanya terdiri dari beberapa produsen, hal tersebut meliputi produk barang ataupun jasa.
Jenis koperasi ini pun selalu menyediakan bahan baku dan juga dapat menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang sesuai. Misalnya seperti pada koperasi peternak lebah, yang mana produk yang dijualnya merupakan madu ataupun makanan yang dibuat dari olahan madu.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan jenis dari koperasi yang aktivitasnya fokus pada layanan ataupun jasa ke seluruh anggota koperasi maupun masyarakat sekitar. Contoh dari layanan koperasi jasa ini yaitu seperti jasa asuransi, jasa angkutan, dan lain-lain.
3. KSU (Koperasi Serba Usaha)
Definisi dari koperasi serba usaha atau KSU yaitu koperasi yang menyediakan beberapa jasa ke seluruh anggotanya. Contohnya yaitu dapat menyediakan jasa simpan pinjam, menjual beberapa kebutuhan dari konsumen, dan lain sebagainya.
4. Koperasi Konsumsi
Definisi dari koperasi konsumen yaitu koperasi yang dibentuk dan juga diperuntukkan untuk konsumen suaru barang maupun jasa. Koperasi tersebut pada umumnya dapat menjual beberapa produk kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti toko kelontong.
Pembeli dari kopeasi tersebut juga biasanya adalah anggota-anggotanya sendiri, yang mana nantinya harga barang yang ditawarkan atau dijual dapat dibeli lebih murah jika dibandingkan apabila membelinya pada toko yang lainnya. Contoh dari koperasi konsumsi yaitu KPRI (koperasi pegawai Republik Indonesia, KOPKAR (koperasi karyawan), koperasi siswa, dan lain sebagainya.
5. Koperasi Simpan Pinjam
Biasanya jenis koperasi yang satu ini sering disebut koperasi kredit. Mangapa ? karena koperasi simpan pinjam ini dibangun untuk dapat mengakomodasi aktivitas simpan pinjam untuk seluruh anggotanya. Anggota dari koperasi tersebut pun bisa meminjam dana dalam waktu yang pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan juga bunga yang rendah.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian koperasi dan beberapa hal yang ada didalamnya yang perlu Anda ketahui. Semoga dengan artikel ini Anda dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud dari koperasi, dan juga dapat menambah wawasan Anda seputar Koperasi.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: