Pengertian Reasuransi
Pengertian reasuransi adalah sebuah sebutan yang digunakan perusahaan atau badan usaha untuk melindungi suatu resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi. Perlindungan suatu resiko tersebut dalam artian perusahaan dapat membagi resiko usaha yang dihadapi dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai tersebut pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi).
Dengan adanya reasuransi dalam suatu perusahaan dapat melindungi kestabilan jumlah pendapatan perusahaan tersebut. Hal tersebut dilakukan karena guna mengantisipasi kerugian yang sangat besar dan sudah bisa dilindungi oleh reasuransi.
Alasan lainnya adalah untuk memperoleh sebuah keuntungan sebagai perantara atau mengasuransikan kembali kepada perusahaan asuransi dengan jumlah premi yang relatif rendah daripada premi perusahaan asuransi sendiri terhadap pelanggannya.
[ez-toc]
Manfaat Reasuransi
Berikut adalah beberapa manfaat reasuransi, baik untuk perusahaan itu sendiri maupun untuk seorang pelanggan, antara lain:
1. Meninggikan jumlah pertanggungan
Dalam hal ini, manfaat reasuransi adalah untuk memperbesar kuota perusahaan asuransi sehingga dapat memungkinkan untuk menutupi kuota perusahaan dengan jumlah pertanggungjawaban yang tinggi.
2. Menciptakan rasa yakin
Dalam hal ini, manfaat reasuransi adalah menghilangkan suatu ketidakpastian terhadap perusahaan asuransi dengan menggunakan asuransi tersebut, contoh seorang pengusaha akan siap memperbesar jumlah investasinya dibandingkan dengan menyimpan uang yang dimilikinya sebagai cadangan. Hal tersebut juga berlaku untuk Direct Insurer sebagai salah satu pengaruh dari ketidakpastian yang bisa ditiadakan dengan bantuan asuransi.
3. Membuat kerugian menjadi pasti
Dalam hal ini, manfaat reasuransi adalah memastikan berapa kerugian yang dialami perusahaan asuransi tersebut dengan pasti. Dalam hal ini, reasuransi dapat membantu perusahaan asuransi menstabilkan jumlah kerugian dengan menghilangkan beberapa ketidakpastian yang kemungkinan akan terjadi.
4. Sebagai pengaman
Dalam hal ini, manfaat reasuransi adalah melindungi perusahaan asuransi dari keadaan keuangan yang akan berdampak buruk terhadap kerugian yang ditanggung dalam jumlah yang besar.
5. Sebagai alat penyebar resiko
Dalam hal ini, manfaat reasuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan suatu resiko perusahaan asuransi yang diserahkan kepada reasuradur. Sehingga bisa dibilang reasuransi sebagai alat untuk penyebar resiko.
Jenis-jenis Reasuransi
Jika dilihat secara bentuknya, reasuransi terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Reasuransi Treaty Proporsional
Dalam jenis Treaty ini didasarkan pada adanya suatu perbandingan tetap antara premi, klaim, dan liability. Jumlah harga pertanggungan yang ditahan dan yang direasuransikan dalam jenis Treaty ini akan mempresentasikan suatu proporsi tertentu. Premi yang diperoleh akan dibagi oleh Ceding Office dan Reasuradur. Terdapat 2 program dalam Treaty ini, yaitu:
A. Quota Share Reinsurance Treaty
Dalam program ini telah disepakati 2 limit tertentu untuk Quota Share, yaitu jumlah sampai dengan jumlah maksimum yang telah disepakati oleh Ceding Company dan Reasuradur. Di antara Dua perusahaan tersebut akan dibagi dalam proporsi atau presentase yang tetap. Program Treaty ini biasanya dipakai untuk perusahaan asuransi yang masih baru atau yang masih kurang berpengalaman dalam mengunderwrite bisnis tertentu. Manfaat dari Quota Share antara lain:
- Cara kerja program ini sudah ditetapkan secara jelas sehingga cara kerja menjadi sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak pekerjaan administrasi.
- Memberikan proteksi otomatis kepada Ceding Company sampai resiko terburuk sekalipun.
- Komisi reasuransi untuk Ceding Company pada umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan komisi reasuransi dalam reasuransi Treaty lainnya.
Kelemahan dari program Treaty ini adalah dapat membuat kemampuan dan modal Ceding Company kurang cepat berkembang.
B. Surplus Reinsurance Treaty
Dalam program ini terdapat suatu perjanjian reasuransi dimana reasuradur menyatakan persetujuannya untuk menerima kelebihan suatu resiko di atas jumlah retensi Ceding Company sesuai persyaratan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Salah satu dalam persyaratan tersebut adalah hal-hal yang mengatur tentang maximum limit untuk jumlah yang disesuaikan atau diberikan oleh Ceding Company dari Surplus Treaty tersebut.
2. Reasuransi Treaty Non Proporsional
Dalam jenis Treaty ini didasarkan pada perusahaan Reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika perusahaan asuransi dan reasuransi membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim nilai uang sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.
Jika terdapat klaim sebesar 4 miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjian, yaitu satu miliar saja dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Terdapat 3 program dalam Treaty ini, yaitu:
A. Excess of Loss Reinsurance
Dalam program Treaty ini, Reasuradur hanya akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian tersebut melebihi jumlah kerugian yang menjadi Net Retention Ceding Company. Dalam setiap kerugian terlampaui oleh Net Retention Ceding Company, Reasuradur menjadi terlibat dan harus membayar jumlah kelebihan di atas jumlah kerugian yang menjadi pihak perusahaan tersebut.
B. Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Dalam program Treaty ini cara kerjanya terletak pada dasar penetapan tanggung jawab Ceding Company dan Reasuradur. Penetapan tersebut dilihat berdasarkan jumlah kerugian yang telah terjadi melampaui suatu jangka/jumlah tertentu dengan ketetapan dari Ceding Company. Dalam Stop Loss Treaty, penetapan tanggung jawab Ceding Company dan Reasuradur didasarkan pada ratio kerugian terhadap premi dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan.
C. Aggregate Excess of Loss Reinsurance Treaty
Dalam program Treaty ini, Ceding Company menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri dari jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan tertentu. Jika jumlah total semua kerugian-kerugian dari underwriting year melebihi Net Retention yang telah ditetapkan Ceding Company, maka Reasuradur akan bertanggung jawab terhadap kelebihan total semua kerugian-kerugian hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam Treaty tersebut sebagai batas tanggung jawab dari Reasuradur.
Contoh Kasus Reasuransi
Kasus 1:
Tertanggung adalah wanita saat masuk asuransi dalam kondisi sehat dan beliau meninggal 18 bulan kemudian karena kecelakaan terjatuh di rumahnya dengan penjelasan tertanggung.
Kasus 2:
Tertanggung adalah wanita saat masuk asuransi dalam kondisi sehat dan beliau meninggal 18 bulan kemudian karena kecelakaan terjatuh di rumahnya dalam kondisi sedang hamil. Penjelasan peristiwa tersebut tertanggung.
Kasus 3:
Tertanggung adalah wanita saat masuk asuransi dalam kondisi sehat dan beliau meninggal 18 bulan kemudian karena kecelakaan tertabrak saat sedang menyeberang jalan dengan kondisi hamil. Penjelasan peristiwa tersebut tertanggung.
Dari ketiga kasus tersebut, pemegang polis atau ahli waris dalam mengajukan klaim peristiwa di atas harus melengkapi lampiran-lampiran bukti pengajuan berupa berkas-berkas standar yang menjadi persyaratan, antara lain: polis asli, pembayaran premi terakhir, formulir pengajuan klaim yang telah diisi secara lengkap, copy KTP tertanggung dan ahli waris, copy dokumen yang menjelaskan hubungan tertanggung dan ahli waris (seperti KK, dan lain-lain), surat keterangan dokter/rumah sakit jika tertanggung sempat diantar ke dokter/rumah sakit.
Dokumen lain seperti akta kematian asli dan dokumen lain untuk menjelaskan claim profile tersebut secara historical. Kesimpulan dari tiga kasus tersebut adalah:
- Perlunya pendalaman dalam membuat keputusan klaim sehingga dalam menentukan syarat-syarat pengajuan klaim diperlukan pernyataan point terakhir, yaitu dokumen lain yang dipandang perlu.
- Penanganan klaim asuransi kadang banyak bersifat “unik”, tetapi secara umum tidak boleh mengabaikan asas “fairness”.
- Penanganan klaim haruslah jelas dan mudah, tetapi jangan mudah dimudahkan
Dari penjelasan inti di atas tentang pengertian Reasuransi, semoga bermanfaat dan dapat dimengerti. Sehingga dari penjelasan di atas bisa diambil garis merah bahwa “Reasuransi” sangat perlu dibentuk untuk membantu dan mencari solusi tentang segala cara menopang atau meminimalisir kerugian dari sebuah perusahaan asuransi dan pelanggannya.
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: