Pengertian Warga Negara
[ez-toc]
Secara umum, pengertian dari warga negara adalah setiap orang yang menduduki atau yang merupakan penduduk di sebuah negara atau bangsa yang memiliki keturunan, tempat dilahirkan, dan lain sebagainya, dan mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara didalam negara tersebut.
Ada juga pengertyian lain yang menyebutkan, bahwa warga negara merupakan seseorang yang secara hukum sudah menjadi anggota yang resmi dari sebuah negara tertentu. Maksudnya adalah, setiap warga negara yang mempunyai hubungan yang kuat dengan negaranya atau tanah air serta undang – undang yang ada di negaranya, walaupun orang tersebut sedang berada di luar negeri dan memiliki ikatan dengan ketentuan hukum internasional.
Sebenarnya, seseorang yang menjadi warga negara di sebuah negara tidak akan selalu tinggal dan menjadi penduduk di negara tersebut. Bisa saja orang tersebut bertempat tinggal di luar negeri. Contohnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri misalnya Malaysia. Dan, penduduk sebuah negara tidak akan selalu menjadi warga negara dimana ia bertempat tinggal. Contohnya, warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian dari warga negara Indonesia bisa dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
1. Warga Negara Asli atau Pribumi
Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli dari sebuah negara. Contohnya di Indonesia, suku Batak, Jawa, Madura, Dayak, Minang, Bugis, dan lain sebagainya yang merupakan etnis keturunan yang sudah dilahirkan dari warga negara Indonesia asli.
2. Warga Negara Keturunan atau Vreemdeling
Warga negara keturunan merupakan keturunan suku bangsa yang bukan asli berasal dari Indonesia. Contohnya, bangsa Arab, Eropa, India, Cina, dan lain sebagainya yang disahkan menjadi warga negara Indonesia melalui hukum.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Selain penjelasan diatas mengenai pengertian warga negara secara umum, ada juga beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian warga negara. Berikut ini beberapa pendapat ahli tersebut, yaitu :
1. Menurut Graham Murdock
Menurut seorang ahli yang bernama Graham Murdock, mengemukakan bahwa pengertian dari kewarganegaraan adalah suatu hak agar mampu berpartisipasi secara lengkap atau utuh dalam setiap pola struktur politik, sosial, serta kehidupan kultural dan juga bisa membantu untuk menciptakan atau menghasilkan bentuk – bentuk lainnya sehingga dapat memperbesarkan dan meluaskan ide – ide.
2. Menurut Daryono
Menurut seorang ahli yang bernama Daryono, mengatakan bahwa pengertian dari kewarganegaraan adalah seseorang yang berada didalam keanggotaan satuan politik yang tertentu atau Negara, yang mana keanggotaan tersebut akan memberikan hak agar dapat ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan politik. Sebutan untuk seseorang yang ikut dalam keanggotaan tersebut adalah warga negara.
3. Menurut Koerniatmanto S
Menurut seorang ahli yang bernama Koerniatmanto S, mengemukakan bahwa warga negara merupakan anggota dari suatu negara yang memiliki kedudukan tertentu didalam negaranya, serta mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang didalamnya terdapat sifat timbal balik kepada negaranya.
4. Menurut Ko Swaw Sik
Menurut pendapat seorang ahli yang bernama Ko Swaw Sik, pengertian warga negara adalah suatu hubungan hukum yang terjalin antara Negara dan seseorang didalamnya. Dan hubungan yang terjalin tersebut merupakan suatu “ikatan politis” antara Negara yang diakui karena memiliki tata Negara dan juga mendapatkan status sebagai Negara yang indenpenden.
5. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Menurut pendapat seorang ahli yang bernama Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.,pengertian dari warga negara adalah seseorang yang terlibat dalam keanggotaan suatu satuan politik yang spesifik, yang mana dengannya dapat menopang hak agar mampu memiliki performa dalam berbagai aktivitas politik.
Manfaat Warga Negara
Warga negara juga memiliki manfaat didalam negaranya yaitu untuk melengkapi kelengkapan yang dimiliki dari suatu negara. Karena salah satu syarat dari berdirinya sebuah negara adalah adanya rakyat atau warga negara.
Adapun 3 unsur dari berdirinya sebuah negara tersebut adalah, unsur wilayah, unsur rakyat, dan unsur pemerintahan. Jika didalam sebuah negara hanya memiliki satu atau dua unsur saja, maka negara tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai negara yang sah.
Syarat Menjadi Warga Negara
Suatu negara pasti memiliki syarat – syarat tertentu di negaranya agar bisa disebut sebagai warga negara. Syarat yang dimiliki oleh setiap negara pasti juga berbeda – beda, tidak mungkin sama. Pada artikel ini, saya akan menjelaskan tentang syarat menjadi warga negara Indonesia.
Menurut Undang Undang No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berisi tentang, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”. Arti dari kata ‘pewarganegaaraan’ itu sendiri adalah ‘cara atau tata cara untuk orang asing agar bisa mendapatkan kewarganegaraan sebuah negara melalui sebuah surat permohonan’.
Artinya, setiap individu boleh dan berhak mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tapi, harus mengikuti berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan. Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi warga negara Indonesia yang sesuai dengan isi undang – undang No. 12 Th. 2006 Pasal 9, yaitu :
- Si pemohon sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- Saat mengajukan permohonan menjadi warga negara sudah berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara berturut – turut, atau minimal 10 (sepuluh) tahun tapi tidak secara berturut – turut;
- Pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Si pemohon harus bisa berbahasa Indonesia dan juga mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Si pemohon tidak pernah terkena hukum pidana karena pernah melakukan tindak pidana yang dihukum atau diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda;
- Si pemohon memiliki pekerjaan dan / atau sudah berpenghasilan tetap;
- Pemohon harus membayar uang atau dana pewarganegaraan ke Kas Negara.
Contoh Warga Negara
Contoh dari seorang Warga Negara Indonesia adalah seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, dan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Misalnya seperti seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai KTP Indonesia.
Lalu, misalnya seorang warga negara Indonesia sedang tinggal di Singapura, tapi orang tersebut tetap memiliki KTP Indonesia, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia dan ia hanya menjadi warga negara Asing di Singapura.
Lalu, contoh dari warga Negara Asing adalah seseorang yang tinggal atau berada di Indonesia, baik dalam urusan pekerjaan atau sekolah tapi tidak memiliki pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia. Misalnya seperti, Miller yaitu artis sinetron dari warga negara Malaysia. Ia tinggal di Indonesia tapi ia tetap menjadi warga negara Malaysia. Jadi, ia di Indonesia disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Sekian pembahasan kita kali ini mengenai pengertian warga negara, beserta manfaat, syarat – syarat, dan juga contoh warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih 🙂
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: