Pernikahan merupakan suatu hal yang tentunya di dambakan oleh semua pasangan. Dimana dengan menikah berarti dua orang sudah siap menjalani hidup bersama dan menghadapi setiap permasalahan yang ada berdua.
Karena menikah tidak hanya menyatukan dua tubuh saja. Akan tetapi menikah berarti menyatukan dua orang yang memiliki pikiran yang berbeda namun mau berusaha untuk bisa mempunyai tujuan hidup yang sama.
Pernikahan juga sering di sebut sebagai Ijab Qobul atau akad nikah. Di Indonesia sendiri jika satu pasangan ingin menikah maka mempelai pria harus berusia minimal 24 Tahun dan wanita 21 Tahun. Dimana pada usia ini pasangan yang menikah dianggap siap menjalani hidup bersama.
[ez-toc]
Rukun Nikah dalam Islam
Di dalam Islam sebelum pasangan menikah maka di wajibkan untuk memenuhi rukun nikah terlebih dahulu. Karena rukun nikah termasuk syarat wajib agar pasangan tersebut bisa sah nikahnya nanti. Jika ada salah satu saja rukun nikah yang tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam mata agama. Adapun rukun nikah yang ada di Agama Islam adalah:
1. Mempelai Pria
Sebelum menikah tentunya harus ada mempelai pria terlebih dahulu. Dimana mempelai pria yang akan menikah ini bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan di dalam Islam. Syarat mempelai pria yang pertama adalah beragama Islam dan bukan mahram. Yang dimaksud dengan bukan mahram adalah mempelai pria tidak ada hubungan darah dengan mempelai wanita.
Syarat yang kedua adalah tidak terpaksa, jadi mempelai pria yang akan menikah tidak boleh ada rasa keterpaksaan sama sekali ataupun menikah karena suatu tujuan tertentu. Dan syarat yang terakhir adalah mempelai pria tahu bagaimana halalnya calon istri yang akan ia nikahi.
2. Mempelai Wanita
Apabila ada mempelai pria tentu saja sebelum akad berlangsung harus ada mempelai wanitanya juga. Seorang wanita yang akan menikah dengan pria beragama islam maka mempelai wanita juga harus beragam Islam. Sebab pernikahan beda agama dilarang dalam Islam bahkan hukumnya adalah haram untuk keduanya.
Selain itu mempelai wanita bukanlah mahram dari pria atau saudari yang masih satu persusuan. Apalagi seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena ditinggal mati suami atau bercerai dengan suami yang sebelumnya. Maka wanita ini haram di nikahi sampai masa iddah yang ia miliki selesai baru bisa nikah lagi.
3. Wali Pengantin
Sebelum pernikahan berlangsung maka harus ada wali yang menikahkan mempelai wanita. Seseorang yang di tunjuk sebagai wali nikah ini haruslah berasal dari keluarga kandung mempelai wanita. Dengan urutan wali yang pertama adalah ayah mempelai wanita. Jika ayah sudah meninggal maka wali bisa di gantikan oleh kakek dari pihak ayah.
Namun jika kakek dari pihak ayah mempelai wanita juga sudah meninggal maka wali bisa digantikan oleh saudara lelaki kandung, baik kakak ataupun adik. Jika mempelai wanita tidak punya kakak maka bisa digantikan oleh saudara lelaki yang masih satu ayah. Tetapi jika saudara lelaki satu ayah ini juga tidak ada maka wali bisa di gunakan oleh paman dari pihak ayah. Dan urutan terakhir wali adalah anak paman dari jalur ayah mempelai wanita.
4. Saksi
Rukun nikah yang ke empat adalah harus ada dua orang saksi yang berjenis kelamin laki-laki. Satu hal yang harus di garis bawahi dari orang yang di tunjuk sebagai saksi adalah saksi tersebut haruslah orang yang benar-benar bisa di percaya dan juga adil
Syarat lain dari seorang saksi menurut Imam Abu Suja’ ialah saksi harus beragama Islam, harus seorang laki-laki, saksi harus sudah baligh, harus berakal atau tidak gila, tidak terpaksa, dan yang terakhir adalah seorang saksi haruslah adil.
5. Ijab dan Qabul
Sedangkan rukun nikah yang terakhir adalah ijab dan qabul atau yang bisa di sebut sebagai shighat. Ijab sendiri adalah perkataan atau lafadz yang harus diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya saat sedang melangsungkan pernikahan. Sedangkan qabul adalah lafadz atau perkataan yang di ucapkan oleh mempelai pria.
Pengucapan didahului oleh ijab dari wali baru di jawab dengan qabul dari calon pengantin pria. Kata-kata dari ijab adalah “Aku nikahkan engkau dengan si fulanah” atau dalam Bahasa Arab “Zawwajtuka Fulanah”. Lalu mempelai pria menjawab “Saya terima pernikahan ini” atau “Qabiltu Hadzan Nikah”. Setelah ijab dan qobul selesai di ucapkan maka kedua calon pengantin sah menjadi pasangan suami istri.
Syarat Nikah dalam Islam
Selain rukun nikah, di dalam Islam pasangan yang akan menikah haruslah memenuhi syarat pernikahannya juga. Sehingga pernikahan bisa sah dalam mata agama dan juga dalam negara. Syarat-syarat nikah yang ada di dalam Agama Islam, yaitu:
1. Mempelai Pria dan Wanita yang Sudah Pasti
Dua orang yang akan menikah tentunya sudah saling mengenal satu sama lain atau setidaknya pernah bertemu minimal satu kali sebelum pernikahan berlangsung. Biasanya pengenalan ini bisa terjadi secara langsung antara calon pengantin pria dengan calon pengantin wanita. Atau pengenalan juga bisa terjadi melalui jalan taaruf atau menggunakan pihak ketiga untuk mempertemukan pasangan.
Selain itu kepastian dari mempelai pria dan wanita ini juga di ucapkan saat akad nikah berlangsung. Dimana wali yang akan menikahkan kedua mempelai harus mengatakan nama lengkap calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Sehingga pernikahan bisa terjadi secara adil tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan karena penipuan oleh salah satu pihak lainnya.
2. Keridhaan Dari Pihak Pria dan Wanita
Jika calon pengantin sudah saling kenal maka syarat pernikahan kedua adalah adanya keridhaan atau keikhlasan dari kedua calon pengantin. Ini artinya tidak ada calon pengantin yang merasa terpaksa karena pernikahan yang akan ia lakukan. Perjodohan memang di perbolehkan namun jika yang menikah sudah baligh maka calon pengantin boleh menolak perjodohan tersebut.
Akan tetapi jika mempelai wanita belum baligh maka pernikahan boleh sesuai dengan keinginan orang tua dan tanpa izin mempelai wanita. Keikhlasan dari setiap calon pengantin ini juga bertujuan agar keduanya bisa hidup bahagia dengan pernikahannya kelak.
3. Ada Wali Nikah
Syarat yang terakhir untuk pernikahan di dalam Agama Islam adalah adanya wali nikah. Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria dan tidak ada wali dari mempelai wanita maka pernikahan tersebut di anggap tidak sah. Bahkan pentingnya wali dalam pernikahan ini juga ada dalam sebuah hadist, yakni:
Dalam hadist tersebut di sebutkan nikahnya tidak sah tanpa wali dan diulang sampai tiga kali. Ini menandakan jika wali dari perempuan sangatlah penting keberadaannya.
Itu tadi sedikit pembahasan tentang rukun nikah dan syarat nikah dalam Agama Islam. Jadi untuk para calon pengantin sudah siap nikah?
Editor: Muchammad Zakaria
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: