Netflix, Facebook, Dkk Bakal Kena Pajak Transaksi Elektronik Sri Mulyani, Trump Marah Besar
NESABAMEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur masalah pajak transaksi elektronik, akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Dalam peraturan tersebut, nantinya pemerintah akan memiliki hak untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap perusahaan digital yang produk atau layanannya beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, sejumlah layanan digital … Baca Selengkapnya