Pengertian Outsourcing Beserta Manfaat, Kelebihan dan Kekurangannya
Pengertian Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, alih daya (outsourcing) dikenal dengan penyediaan jasa tenaga kerja yang diatur dalam pasal 64, 65 dan 66. Di dunia Psikologi Industri, seorang karyawan 0utsourcing ialah karyawan yang di kontrak yang direkrut atau dipindahkan dari sebuah perusahaan khusus penyedia jasa tenaga kerja outsourcing (alih daya). Umumnya pengertian outsourcing ialah … Baca Selengkapnya