• Our Partners:

Unsur-Unsur Hukum Beserta Penjelasannya yang Perlu Diketahui

Hukum adalah aturan-aturan tentang aktivitas kehidupan manusia yang bersifat memaksa dan terdapat sanksi dalam pelanggarannya. Sebagai warga negara Indonesia, kita tidak asing lagi mendengar istilah hukum.

Karena dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) telah disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara harus berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.

Yang mana hukum dijadikan sebagai salah satu jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara perorangan ataupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai unsur-unsur hukum beserta penejelasannya. Mari kita simak penjabaran berikut ini!

[ez-toc]

Unsur-Unsur Hukum dan Penjelasannya

Secara umum unsur-unsur yang meliputi hukum ada empat, yakni :

  1. Peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosialnya
  2. Peraturan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan yang bersifat memaksa
  4. Peraturan memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya

1. Peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosialnya

Unsur-Unsur Hukum Pertama adalah Masyarakat

Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, dimana ia membutuhkan orang lain untuk keberlangsungan hidupnya. Oleh karena itu, terdapat interaksi yang harus dilakukan satu sama lain. Dalam berinteraksi setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka miliki masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi ini senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Hukum adalah aturan-aturan tentang aktivitas kehidupan manusia yang bersifat memaksa dan terdapat sanksi dalam pelanggarannya. Dari pengertian hukum tersebut sudah jelas bahwa hukum mengatur tingkah laku manusia dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.

Hukum telah hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Dengan adanya hukum diharapkan mampu menciptakan keadilan, kenyamanan, ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi masyarakatnya.

2. Peraturan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib

UUD 1945

Penetapan ataupun pengesahan hukum hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak semua pihak dapat melakukan hal tersebut.

Pada tabel dibawah ini terdapat pihak-pihak yang berwenang menetapkan/mengesahkan peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut :

No. Jenis Peraturan Perundang-undangan Pihak Berwenang yang Menetapkan/Mengesahkan Pembahasan
1. Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Merupakan Dasar Negara Republik Indonesia
2. Tap MPR/Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Merupakan bentuk putusan yang bersifat penetapan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ditetapkan oleh Presiden Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam peristiwa genting yang memaksa
4. Peraturan Pemerintah (PP) Ditetapkan oleh Presiden Merupakan Peraturan Pemerintah yang digunakan untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya
5. Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan yang dibuat oleh Presiden Merupakan Peraturan yang digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) Dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Gubernur Merupakan peraturan yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) Dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota Merupakan peraturan yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah Kabupaten/Kota

3. Peraturan yang bersifat memaksa

Unsur-Unsur Hukum Ketiga adalah Peraturan

Yang dimaksud dengan sifat hukum yang memaksa, yaitu seluruh masyarakatnya wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku dalam kondisi apapun.

Meskipun alasan melakukan sebuah tindakan karena untuk membela diri, akan tetapi setelah dipertimbangkan ternyata tindakan tersebut telah melanggar hukum yang berlaku, maka sang pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan.

Hal inilah yang membedakan hukum dengan norma-norma sosial lainnya. Dengan sifat hukum yang memaksa ini diharapkan masyarakatnya mampu menegakkan hukum dengan baik dan tidak melanggarnya.

4. Peraturan memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya

Unsur-Unsur Hukum adalah Sanksi Pidana

Karena sifat hukum yang memaksa, maka terdapat sanksi dalam pelanggarannya. Sanksi ini diatur dalam sebuah undang-undang yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwajib. Sanksi hukum lebih tegas dari norma-norma lainnya. Ada beberapa jenis sanksi hukum, diantaranya :

A. Sanksi pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi yang diberikan karena melakukan tindakan yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana. Sanksi ini dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan maupun denda. Dan terdapat hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.

B. Sanksi perdata

Sanksi perdata merupakan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum perdata. Sanksi perdata yang diputuskan oleh hakim dapat berupa :

  1. Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi kewajibannya/prestasi.
  2. Putusan declaratoir, yaitu putusan yang menciptakan keadaan yang sah berdasarkan hukum.
  3. Putusan constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dengan menciptakan keadaan hukum yang baru.

C. Sanksi administrasi

Sanksi ini dikenakan untuk pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Misalnya, denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin, serta penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi.

Itulah beberapa sanksi yang diberikan untuk pelanggaran hukum. Dengan adanya sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi pelaku pelanggaran dan tidak mengulangi tindakan yang sama untuk kedepannya.

Semoga penjabaran mengenai unsur-unsur hukum beserta penjelasannya tersebut diatas dapat membantu teman-teman sekalian dalam memahami apa itu hukum. Sehingga kita dapat menegakkan hukum dengan baik dan tidak melanggarnya. Karena segala tindakan kita tidak terlepas dari aturan hukum yang berlaku.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments