• Our Partners:

Kenali Unsur-unsur Terbentuknya Negara Beserta Penjelasannya

Negara adalah suatu wilayah yang mempunyai landasan yuridis dan diakui oleh negara-negara lain dimana dalam suatu negara terdapat unsur-unsur yang bisa diakui sebagai suatu negara. Sebelum ke ranah unsur-unsur, maka kita ketahui dulu apa itu pengertian suatu negara.

Secara etimologis, kata negara berasal dari bahasan Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang memiliki arti wilayah atau penguasa. Dalam bahasa Inggris kata negara disebut sebagai “State” yang berarti tegak atau keadaan bersifat tetap. Dari pengertian secara etimologis maka bisa diambil kesimpulan bahwa unsur yang paling penting adalah “wilayah”.

Negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kewenangan dalam mengatur segala hal kepentingan rakyat, dimana terdapat aturan-aturan yang harus ditaati oleh sekumpulan orang yang menempati wilayah tersebut dan umumnya mendapat kedaulatan serta pengakuan dari negara lain. Berikut ini penjelasan tentang unsur-unsur terbentuknya negara yang perlu kita ketahui.

Fungsi Negara

Unsur-unsur Terbentuknya Negara dan Fungsinya

Suatu negara mempunyai beberapa fungsi dalam mewujudkan tujuan dari suatu negara tersebut. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Fungsi ketertiban dan keamanan.
  2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan.
  3. Fungsi Pertahanan.
  4. Fungsi Keadlian.

Tujuan Negara

Suatu negara harus memiliki tujuan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik di dalam maupun di luar negeri, antara lain:

  1. Memberikan perlindungan untuk bangsa.
  2. Memajukan kesejahteraan bangsa.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia

Empat hal di atas bisa kita lihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

unsur-unsur terbentuknya suatu negara

Unsur-unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu:

1. Unsur Konstitutif (pokok)

Unsur yang paling penting dimana berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon suatu negara. Berikut adalah unsur-unsur yang harus dimiliki dalam unsur konstitutif, antara lain:

a. Wilayah

Sebagai calon sebuah negara harus mempunyai wilayah untuk daerah kekuasaannya, baik wilayah daratan, lautan, udara, ekstrateritorial (punya batas tertentu). Batas-batas wilayah suatu negara bisa ditentukan melalui:

  1. Batas alam, batas wilayah suatu negara berupa alam seperti danau, gunung, sungai, selat, dan laut.
  2. Batas buatan, batas wilayah suatu negara berupa batas buatan seperti tembok/pagar, jalan raya, seperti tembok besar Cina.
  3. Batas astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur, seperti di Indonesia batas astronomi adalah 60 LU-110 LS dan 950-1410
  4. Batas perjanjian, berupa konvensi, traktat, seperti konvensi hukum laut Internasional.

b. Rakyat atau Penduduk

Dalam suatu wilayah, maka harus ada penduduk atau rakyatnya baik warga negara maupun bukan warga negara. Rakyat adalah kumpulan orang yang disatukan karena rasa persamaan yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat dikategorikan sebagai penduduk dan warga negara. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara.

Untuk orang yang berada dalam suatu wilayah dengan sementara (tidak menetap) disebut dengan bukan penduduk. Contoh bisa kita lihat dalam wisatawan asing dan tamu negara. Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara, terdiri dari warga negara asli dan keturunan asing. Sedangkan bukan warga negara adalah orang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut atau yang kita sebut sebagai “Warga Negara Asing” (WNA).

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Setelah terdapat suatu wilayah dan rakyat, maka hal yang termasuk penting adalah membuat pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Arti pemerintah sangat luas meliputi seluruh lembaga negara dan kekuasaan berupa legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika dilihat dalam arti sempit, pemerintah meliputi kekuasaan eksekutif baik tingkat pusat maupun daerah.

2. Unsur Deklaratif

Unsur tambahan yang tidak harus dimiliki oleh suatu negara. Tetapi unsur ini tetap penting dimana adanya pengakuan dari negara lain. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, maka bisa tercipta kerjasama Internasional. Terdapat dua pengakuan dalam unsur ini, yaitu:

a. Pengakuan secara “de facto”

Pengakuan ini lebih kepada terbentuknya suatu negara berdasarkan fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat.

b. Pengakuan secara “de jure”

Pengakuan ini lebih kepada terbentuknya suatu negara berdasarkan hukum Internasional.

Berkaitan dengan dua unsur negara tersebut, terdapat Konvensi Montevideo tahun 1933 dimana konvensi tersebut mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara.

Sifat-Sifat Negara

Sifat-Sifat Negara

Dari pengertian negara di atas, maka dapat ditarik garis lurus bahwa suatu negara mempunyai sifat-sifat negara, antara lain:

  1. Suatu negara memiliki kewenangan dalam memaksa setiap individu di negaranya untuk mentaati peraturan yang berlaku.
  2. Suatu negara memiliki hak penuh atas semua sumber daya, baik SDM maupun SDA yang ada di dalam wilayah kekuasaannya.
  3. Suatu negara memiliki kewenangan dan hal penuh atas semuanya tanpa pengecualian.

Bentuk Negara

Unsur-unsur Terbentuknya Negara dan Bentuknya

Suatu negara mempunyai 2 bentuk negara, antara lain:

1. Negara Kesatuan

Pemegang kekuasaan tertinggi adalah pemerintahan pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu negara sentralisasi dan desentralisasi. Negara sentralisasi kekuasaan tetap dipegang oleh pemerintah pusat dan pelaksananya adalah pemerintah daerah.

Sedangkan, negara desentralisasi kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengurus semua kebutuhan dan masalah negara dengan peraturan tertentu yang disebut dengan “hak otonomi”. Contoh negara kesatuan antara lain: negara Indonesia, Jepang, Filipina, Italia, Belanda, dan lain-lain.

2. Negara Serikat

Pemerintah pusat membagi kekuasaan pemerintah menjadi 2 pemerintahan, yaitu pemerintahan gabungan atau pusat dan negara bagian. Pemerintahan gabungan atau pusat memiliki kedaulatan di atas negara bagian. Fungsi negara federal mencakup urusan moneter, pertahanan, politik luar negeri, dan telekomunikasi.

Sedangkan negara bagian merupakan wilayah administrasi tingkat pertama dari federal. Negara bagian memiliki kekuasaan tersendiri tetapi tidak memiliki kedaulatan, dalam artian setiap negara memiliki kewenangan untuk memiliki dan menyusun undang-undangnya sendiri. Contoh negara serikat antara lain: Argentina, Amerika Serikat, Austria, Brasil, Meksiko, dan lain-lain.

Itulah penjelasan padat mengenai unsur-unsur terbentuknya negara. Unsur-unsur tersebut sangat penting dimiliki oleh suatu negara guna menjalankan pemerintahan yang diinginkan dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments